1. MALANG
  2. GAYA HIDUP

Berburu daging kurban untuk kemudian dijual lagi

Bagi banyak orang, berburu daging kurban merupakan salah satu kebiasaan tahunan untuk kemudian daging tersebut dijual kembali.

Pembagian daging hewan kurban. ©2017 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Sabtu, 02 September 2017 20:12

Merdeka.com, Malang - Berburu daging kurban kala Idul Adha tiba merupakan salah satu kebiasaan yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia terutama yang pra sejahtera. Namun rupanya daging yang didapat tersebut tak hanya mereka konsumsi sendiri, beberapa orang bahkan menjual lagi daging yang diperolehnya.

Banyak dijumpai pemburu daging yang mebawa kantong ukuran besar agar dapat memuat banyak daging yang diperoleh. Beberapa bahkan membawa anaknya agar dapat memperoleh jatah lebih banyak dibanding jika datang sendirian.

Daging yang didapat ini ternyata tak hanya untuk konsumsi sendiri dan merasakan kelezatannya semata. Sebagai contohnya, Suyudi berniat untuk menjual daging yang akan diperolhenya dari hasil buruan ini.

Suyudi datang ke pembagian tersebut dengan menggunakan becak motor (bentor) yang dimilikinya. Dia mengaku sengaja membawa kendaraan tersebut agar dapat membawa lebih banyak daging terutama ketika teman-temannya yang ikut datang juga menitipkan daging padanya.

"Kalau bawa ini (bentor), kan enak bisa bawa banyak. Apalagi kalau ada teman-teman yang titip," jelas Suyudi.

 

Walau berniat menjual daging yang didapatnya, Suyudi juga masih akan menyimpan beberapa untuk dinikmatinya sendiri. Tetapi, dia mengatakan bahwa juga akan menjual daging tersebut sebab mendapatkannya dalam jumlah banyak.

"Sebenarnya buat dimakan sendiri, tapi kalau dapatnya banyak kayak gini ya sebagian dijual lagi," jelas Suyudi.

Terkait penjualan daging yang didapat ketika Idul Adha ini, ternyata tidak ada larangan tentang hal tersebut. Dilansir dari merdeka.com, mengenai penjualan daging kurban ini. Pakar hadis, KH Ali Mustafa Yaqub menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi penerima daging kurban untuk menjual daging yang diperolehnya.

"Menurut syafii, kalau sudah terima daging itu milik dia, jadi mau dijual mau dimakan itu terserah," ucapnya.

Dijelaskannya bahwa menjual kembali daging yang diterima merupakan hak dari fakir miskin. Namun hal tersebut boleh dilakukan asal daging itu sudah berada di tangannya.

"Boleh (dijual). Tapi kalau sudah terima," tandasnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Idul Adha 2017
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA