1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Terpidana kasus terorisme Eka Saputra dipindahkan ke Lowokwaru Malang

Terpidana kasus tindak pidana terorisme, Eka Saputra, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang.

Terpidana kasus terorisme Eka Saputra dipindahkan ke Lowokwaru Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 21 Desember 2017 12:42

Merdeka.com, Malang - Terpidana kasus tindak pidana terorisme atas nama Eka Saputra bin Jalinus (37) dipindahkan dari Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang. Terpidana 3 tahun penjara itu merupakan anggota jaringan kelompok teror ISIS yang hendak meledakkan Singapura.

Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang, Krismono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kedatangan warga binaan baru. Kedatangannya dalam pengawalan petugas dari Densus 88.

"Betul, tadi ada satu yang baru masuk," kata Krismono kepada wartawan, Rabu (20/12).

Eka tiba di Malang sekitar pukul 08.15 Wib menggunakan penerbangan langsung dari Jakarta. Tiba di bandara Abdulrachman Saleh Malang menggunakan 2 kendaraan roda empat menuju Lapas Lowokwaru.

Eka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara terhitung sejak 11 Agustus 2016 oleh PN Jakarta Timur. Dia diperkirakan bebas pada 2019. Krismono menuturkan, saat ini dua orang narapidana kasus terorisme menghuni lapasnya yakni Eka dan Sutrisno Abdi alias Cipenk. Sementara Cipenk menempati Lapas Lowokwaru Kota Malang sejak 28 Desember 2016.

Cipenk yang merupakan terpidana kasus bom bondet di tas jemaah umroh itu dipindahkan dari Tahanan Polres Jakarta Selatan. Cipenk divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Februari 2015.

Cipenk diamankan atas dugaan meletakkan bom bondet di dalam tas milik orang tuanya, Rustawi Tomo Kabul (63). Saat itu, Sabtu (2/5/2015), Rustawi diamankan Kepolisian Brunei Darussalam dalam perjalanan umroh.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Terorisme
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA