1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Tak diduga, pedagang bakso tertangkap jual senjata rakitan

Tertangkap saat spakai narkoba, polisi justru temukan empat senjata rakitan milik seorang pedagang bakso. Simak selengkapnya di sini!

Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Kamis, 03 November 2016 13:11

Merdeka.com, Malang - Tertangkap basah menggunakan narkotika, seorang penjual bakso harus berurusan dengan pihak kepolisian. Saat digeledah, tanpa disangka polisi pun menemukan empat buah senjata rakitan dari rumah tersangka, di kawasan Gadang, Kota Malang.

Zainal Abidin alias Mad Jari (33) awalnya ditangkap petugas di rumahnya karena dugaan kepemilikan sabu. Saat di ciduk di rumahnya, zainal juga tengah dalam pengaruh barang terlarang tersebut.

Dilansir dari merdeka.com, saat itu disita barang bukti berupa pipet, bong, korek api dan sabu dalam bungkusan plastik. Sabu seberat 0,2 gram tersebut diakuinya merupakan sisa setelah digunakan.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan empat jenis senjata rakitan. Satu senjata berbentuk mirip bolpoin dengan kaliber 22 milimeter, sebuah senjata angin, serta dua buah senjata laras panjang PCP (pre-charged pneumatic) yang bertenaga gas dengan kaliber 4,5 milimeter.

"Awalnya diamankan karena kasus narkoba, namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata-senjata itu," kata Kapolres Kota Malang, AKBP Decky Hendarsono di Mapolresta Malang, Selasa (2/11).

Kepada penyidik, Zainal mengaku kalau mendapatkan sabu dari seorang bandar yang masih dalam pencarian orang (DPO). Orang tersebut telah memesan senjata rakitan kepada tersangka. Salah satu senjata, yang mirip bolpoin dengan dilengkapi 5 buah peluru kerap dibawa pelaku keluar rumah.

Tersangka mengaku merakit sendiri senjata tersebut untuk dijual dengan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta. Bahan dan peralatan perakitan dipesan melalui internet dan dikirim lewat jasa pengiriman.

"Beberapa sudah laku, katanya pemesanannya dari Malang dan luar kota," katanya.

Zainal sendiri berdasarkan catatan kepolisian pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Kini Zainal kembali dijerat kembali dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA