1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Tak dapat Remisi, pedangdut Putri Vinata meriahkan HUT RI di Lapas

Meski tak dapat remisi, pedangdut Putri Vinata turut meriahkan HUT RI di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Kamis, 18 Agustus 2016 18:29

Merdeka.com, Malang - Kehadiran pedangdut Putri Vinata di Lapas Lowokwaru membuat suasana berubah meriah. Para warga binaan lapas pun merangsek ke depan panggung untuk ikut berjoget.

Pedangdut Putri Vinata adalah salah satu narapidana penghuni Lapas Wanita 2A Sukun, Kota Malang. Dia diboyong ke Lapas Lowokwaru dalam rangka mengisi acara perayaan HUT Kemerdekaan RI di lingkungan Lapas.

Putri Vinata tersangkut kasus narkotika dan divonis 6,5 tahun penjara. Pedangdut yang terkenal dengan goyang kayang itu, sempat buron sekitar dua tahun. Dia berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Surabaya pada Februari 2016.

"Kabarnya baik, mungkin tinggal beberapa tahun lagi menjalaninya," kata Putri Vinata saat meninggalkan panggung menuju kendaraan di depan Lapas Lowokwaru, Rabu (17/8), seperti dilansir dari merdeka.com.

Kendati memiliki goyang kayang, selama tampil Putri Vinata tidak menunjukkan goyangan andalannya tersebut. Meskipun demikian, suaranya tetap merdu terdengar hingga membuat para penghuni lapas hiruk-pikuk.

Seorang narapidana sempat naik panggung dan menyawernya dengan uang Rp 50.000. Sembari tersenyum, Puteri Vinata menerima saweran sambil melanjutkan goyangannya.

Puteri Vinata yang mengenakan jilbab hitam itu pun terlihat beberapa kali menghindar, saat para narapidana lain bergoyang terlalu dekat dengan dirinya. Sekitar empat lagu dibawakannya selama berada di panggung sederhana itu.

"Namanya mengabdi untuk menjadi warga lapas yang baik, menghibur teman-teman di sini," kata Putri.

Kepala Lapas Wanita 2A Sukun, Ngatirah mengungkapkan, remisi Putri Vinata terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Pihaknya mengusulkan remisi satu bulan, tetapi hingga kini memang belum turun.

"Karena Putri Vinata termasuk kategori kena PP 99, usulan sudah kita ajukan ke Kementerian sebesar 1 bulan. Hanya saja sampai hari ini belum turun SK," kata Ngatirah.

Menurut Ngatirah, semua warga binaannya berhak mendapat remisi sepanjang tidak melakukan pelanggaran. Putri Vinata termasuk dalam kategori tersebut, sehingga berhak atas remisi.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. Perempuan
  3. HUT RI
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA