1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Penyerangan pos jaga TNI AU berbuntut larangan pengelolaan lahan

Penyerangan pos jaga TNI AU di Dengkol oleh orang tak dikenal, bebuntut larangan pengelolaan lahan sengketa.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Sabtu, 13 Agustus 2016 08:17

Merdeka.com, Malang - Penyerangan pos jaga Pangkalan TNI Angkatan Udara (AU) Abdulrachman Saleh Malang, berimbas pada pengetatan aturan terkait pengelolaan lahan. Warga Desa Dengkol, Singosari kini hanya diizinkan memanen hasil ladang di lahan sengketa, dan melarang menanaminya kembali.

"Memberikan izin kepada petani penggarap lahan TNI AU untuk mengambil hasilnya, dan sementara tidak diizinkan menanami kembali sampai ada kesepakatan dari pihak TNI AU dan warga," kata Kepala Penerangan Lanud Abdulrachman Saleh Mayor (Sus) Hamdi Londong Allo, Kamis (11/8), seperti dilansir dari merdeka.com

Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) yakni Komandan Lanud Abdulrahman Saleh, Danrem 083, Dandim 0833, serta Polres Kabupaten Malang.

Mediasi warga dengan TNI AU usai perusakan pos jaga
© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Beberapa poin keputusan tersebut, yakni warga diizinkan memanen hasil bumi yang memang sudah masa panen, tetapi dilarang menanam kembali. Ketentuan tersebut juga berlaku kepada warga yang terdampak pembangunan perumahan TNI AU.

"Danlanud dan Forkopinda dengan difasilitasi DPRD Kabupaten Malang dan dihadiri Bupati Malang, Danrem 083, Dandim 0833, Camat Singosari, serta perwakilan warga dari desa yang bersengketa akan diundang untuk mediasi pada Senin (15/8) mendatang," katanya.

Sebelumnya, Selasa (9/8) malam terjadi penyerangan pos penjagaan TNI AU di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Penyerangan terkait sengketa lahan dengan warga setempat yang sudah berlarut-larut.

Pemicu penyerangan adanya penahanan truk yang memuat tebu hasil panen di kompleks tanah yang disengketakan. Truk ditahan karena dianggap tidak izin membawa tebu hasil panen. Warga yang tidak terima atas penahanan tersebut mendatangi pos dan terjadi perusakan.

Pihak Lanud sendiri mengaku telah mengamankan lima truk yang memasuki lahan tanpa izin. Truk yang diamankan bernopol N 9974 UG dan N 8303 EB milik Musdi, N 9042 GE milik Ashari, N 8688 UG milik Syukur dan N 9620 UD milik Bambang.

Truk tersebut diamankan, didata dan dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka oleh Polres Kabupaten Malang. Kini truk tersebut sudah dilepaskan. Pemilik truk dan pemilik lahan yang menyewa truk telah dipanggil untuk memanen hasil tebunya.

"Prinsipnya kita hanya menegakkan aturan saja, karena semua aset tanah yang dipercayakan pada Lanud Abdulrachman Saleh wajib kita jaga," tegas Kol Tek R.P. Buulolo, Kadis Logistik Lanud Abdulrachman Saleh.

Sementara itu, penjagaan di pos tempat terjadinya penyerangan dilipatgandakan. Pengamanan dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kita berharap proses mediasi yang akan berlangsung menemukan jalan terang yang saling menguntungkan dan saling menghargai," tambahnya.

Perlu diketahui Lanud Abdulrachman Saleh berpuluh tahun terlibat sengketa lahan dengan warga. Proses hukum pengadilan telah memenangkan pihak Lanud sebagai pemilik lahan.

Tetapi warga tetap diberi kesempatan bermitra untuk menggarap lahan tersebut. Belakangan pihak Lanud sempat melakukan identifikasi ulang para pihak yang diajak bermitra yang kemudian memunculkan ketidakpuasan.

Sementara warga tetap pada keyakinannya, bahwa tanah tersebut sebagai peninggalan nenek moyang yang sudah turun-temurun. Warga tidak bisa menerima keputusan hukum pengadilan. Akibatnya sering terjadi ketegangan antara warga dengan militer.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
  2. Kabupaten Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA