1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Sidak tempat hiburan, Wali Kota Malang sita minuman beralkohol di cafe

Wali Kota dan rombongan mengunjungi sejumlah tempat hiburan dan menyita minuman beralkohol yang dijual di sebuah cafe.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Minggu, 30 September 2018 08:45

Merdeka.com, Malang - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji - Sofyan Edi Jarwoko menggelar inpeksi mendadak (sidak) tempat hiburan. Wali Kota dan rombongan mengunjungi sejumlah tempat hiburan dan menyita minuman beralkohol yang dijual di sebuah cafe.

"Ini tidak lepas dari keprihatinan kami, juga Forpimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama atas laporan warga terhadap merebakan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan perizinannya. Makanya dalam gerak 99 hari kerja, kita lakukan sidak dan monitoring secara langsung," kata Sutiaji, Sabtu (29/9).

Rombongan secara sampling menyasar karaoke Doremi, Karaoke Next dan Cafe Loading. Dari 3 sasaran tersebut, satu tempat usaha ditemukan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kita tindak, kita BAP dan kita sita minolnya karena tidak sesuai dengan perijznannya. Karena harusnya hanya punya ijin untuk menjual di lokasi usaha untuk Golongan A (kadar 1-5 persen), tapi yang bersangkutan menjual produk dengan Golongan B (kadar 5-20 persen). Ini jelas-jelas melanggar, karenanya kita tindak," tegasnya.

Sutiaji mengatakan muara dari masalah kriminalitas, salah satunya dari minuman keras. Karena itu dalam Perda ditegaskan bahwa pembelian minol hanya dikonsumsi di tempat atau dilokalisir. Tetapi faktanya banyak yang dilanggar dengan mengkonsumsi keluar lokasi.

"Karenanya, semua pengajuan izin baru minol di Kota Malang sementara dimoratorium terlebih dahulu," tambahnya.

Sidak dilakukan secara sampling dan bertepatan 3 lokasi tersebut yang disasar. Tetapi tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu akan disasar tempat tempat hiburan yang lain.

Kepala Satpol Kota Malang Priyadi menambahkan, pengelola tempat hiburan malam yang melanggar agar segera menyelasikan permasalahannya. Pemilik usaha selanjutnya diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP.

“Besok Senin (1/10) menghadap ke kantor Satpol PP, guna menyelesaikan pelanggarannya ini. Pengelola itu patut diduga melanggar Perda no 5 tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, serta pelarangan penjualan minuman beralkohol atau miras," ujar Priyadi.

Sidak selain menyasar terkait perizinan minol juga mencermati aspek perpajakannya. Kepala Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto menegaskan pentingnya Wajib Pajak (WP) mengikuti program pajak online atau e-tax.

"Diimbau agar kafe/karaoke/resto segera ikut program pajak online alias e-tax supaya petugas pajak tidak turun sidak seperti ini yang akan membuat kurang nyaman. Karena kalau sudah ikut program e-tax maka pembayaran pajak sudah bisa langsung kami pantau," katanya .

Jika beralasan tidak punya komputer atau software yang kompatible maupun modem atau tapping box maka Pemkot sudah menyediakan dengan sistem pinjam pakai perangkat yang dibutuhkan melalui BP2D.

Turut mendampingi sidak tersebut, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Dandim Nurul Yakin, Sekkota Wasto, Humas dan Unsur PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Sutiaji
  2. Kota Malang
  3. Pemkot Malang
  4. Sofyan Edi Jarwoko
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA