1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Setelah sempat ditahan, bayi Mutmainah akhirnya bisa dibawa pulang

Setelah sempat tidak dapat pulang karena belum melunasi tagihan, pada selasa (17/5) akhirnya bisa dibawa pulang.

©2016 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Rabu, 18 Mei 2016 12:36

Merdeka.com, Malang - Pada senin (16/5) lalu, Wahyu Sutrisno dan Nur Azizah gagal membawa pulang bayi mereka, Mutmainah, karena memang tidak memiliki biaya. Dilansir dari Merdeka.com, pihak rumah sakit tidak memberikan solusi, dan ngotot meminta Wahyu melunasi tagihan.

Namun pada Selasa lalu, Wahyu akhirnya dapat membawa pulang bayinya setelah mendapat bantuan LSM KNDJH (Kisah Nyata dan Jeritan Hati) dengan memberikan 10 juta Rupiah sebagai uang muka sementara dari total tagihan 40 juta Rupiah.

Sebelumnya, pada senin (16/5), Wahyu gagal membawa bayinya, karena memang tidak membawa uang sepeserpun. Sementara, biaya perawatan bayinya yang sudah diperbolehkan untuk pulang dua minggu lalu terus bertambah.

Surat keterangan miskin dan BPJS yang diurus oleh Wahyu ternyata tidak bisa membantu penyelesaian masalah yang dihadapinya. Pihak rumah sakit tidak memberi pilihan, kecuali harus membayar 40 juta Rupiah, yang baginya sangat besar.

Pihak RSSA membantah adanya anggapan penyanderaan pasien lantaran tidak mampu membayar biaya rumah sakit. Pihaknya beralasan, bayi tersebut baru diizinkan pulang Senin (16/5) dan dijemput keluarganya hari ini, Selasa (17/5).

"Tidak benar kalau ada penahanan. Sebelumnya, pasien tersebut diminta mengurus BPJS dan keterangan tidak mampu. Tetapi tidak mengurus, sehingga dianggap mampu," kata Humas Rumah Sakit Saiful Anwar, Titiek Intiyas H, di kantornya, Senin (17/5).

Titiek membenarkan, sehari sebelumnya Wahyu berniat mengambil bayinya. Lantaran tidak membawa uang dan belum menyelesaikan tagihannya, bayi tersebut tidak bisa dibawa pulang.

"Dokter menyatakan baru kemarin boleh pulang. Hari ini baru pulang. Kemarin datang tapi tidak membawa uang," katanya.

Pihak RSSA juga akan membebankan sisa kewajiban yang sudah terbayarkan kepada orang tua bayi tersebut.

"Biaya selanjutnya dibayar dengan cara mencicil. Tidak ada batas waktu. Pembayaran tersebut untuk perawatan selama 27 Maret sampai 17 Mei. Orang tuanya menyanggupi akan mencicil," jelasnya.

Awalnya, Nur Azizah, istri Wahyu masuk rumah sakit pada 27 Maret 2016 untuk melakukan persalinan caesar. Karena kelahiran bayi kembar, Mariam dan Mutmainah prematur maka harus menjalani perawatan. Sementara Nur Azizah sudah diperbolehkan pulang empat hari setelah persalinan.

Pada 26 April 2016, bayi Mariam meninggal dunia. Sementara saudaranya masih harus menjalani perawatan.

Nurmifta Nurjannah, Ketua Yayasan KNDJH (Kisah Nyata dan Jeritan Hati) mengungkapkan, meminta agar pihak rumah sakit memberi keringanan. Pihaknya belum bisa memikirkan, untuk penyelesaian utang yang masih menjadi tanggungan.

"Menunggu keputusan dari rumah sakit, kalau ada tagihannya ya nanti kita pikirkan. Nanti kita akan kita lakukan penggalangan dana," katanya.

Pihak KNDJH akan membantu memberikan pengawasan pada sang bayi, baik terkait nutrisi maupun kesehatannya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Kesehatan
  2. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA