1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Relokasi pedagang Pasar Blimbing bakal tunggu tuntasnya adendum PKS

Relokasi pedagang ke lokasi penampungan sementara masih menunggu perubahan pasal (adendum) perjanjian kerja sama (PKS) yang dibuat bersama tuntas

©2018 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Senin, 26 Februari 2018 16:33

Merdeka.com, Malang - Pelaksanaan relokasi pedagang Pasar Blimbing Kota Malang masih bakal menunggu satu hal lagi. Dilansir dari Antara, relokasi pedagang ke lokasi penampungan sementara masih menunggu perubahan pasal (adendum) perjanjian kerja sama (PKS) yang dibuat bersama tuntas.

Salah satu koordinator pedagang Pasar Blimbing Kota Malang, Subardi, mengaku pedagang menginginkan perubahan pasal (adendum) itu dibicarakan dan dibuat bersama-sama, antara pedagang, Pemkot Malang dan investor yang difasilitasi DPRD setempat.

"Kami juga minta jaminan kalau pedagang aman berjualan di pasar penampungan serta adanya kepastian setelah dua tahun menempati pasar penampungan bisa kembali ke pasar baru dan tidak ada masalah ketika pindah ke pasar baru tersebut," kata Subardi.

Dia juga menyebut bahwa tidak ada perubahan poin yang disepakati dengan apa yang ada di materi adendum. Oleh karena itu, pedagang ingin semua pihak terkait membahas adendum hingga tuntas terlebih dahulu sebelum pedagang direlokasi dan pindah ke pasar penampungan.

"Kami berjanji akan menempati pasar penampungan jika semua persoalan sudah disepakati secara jelas dan tuntas, termasuk adendum PKS, sebab kami tidak ingin seperti yang terjadi di Pasar Dinoyo, setelah bangunannya jadi ternyata memunculkan persoalan baru. Kami hanya ingin ada kepastian hukum," ujarnya.

Berdasar PKS, investor akan membangun kembali Pasar Blimbing selama dua tahun. Bangunan Pasar Blimbing yang baru akan dilengkapi dengan bangunan lain dan kawasan itu diubah menjadi Malang Trade Center (MTC).

Terdapat delapan poin yang menjadi materi adendum. Poin tersebut antara lain investor (PT Karya Indah Sentosa) harus memperbaiki pasar penampungan, pedagang pindah ke pasar penampungan 15 hari setelah pasar penampungan diperbaiki, pedagang kembali ke Pasar Blimbing baru maksimal 30 hari setelah pasar baru selesai dibangun.

Selain itu, pedagang menempati bangunan pasar baru secara gratis dan pedagang tidak dibebani biaya operasional serta retribusi pasar dipungut oleh Pemkot Malang.

Terkait keinginan dari pedagang tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto berjanji pembahasan adendum itu dilakukan secara cepat. Jika pembahasan adendum PKS itu selesai akan diserahkan kepada DPRD Kota Malang sebelum ditandatangani oleh wali kota dan investor.

"Pemkot akan segera menyelesaikan adendum PKS ini agar pedagang bisa segera direloaksi dan pembangunan Pasar Blimbing bisa segera dibangun," ujarnya.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA