1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Pemkab Malang targetkan 5000 hektare sawah terjamin asuransi pertanian pada 2018

Dinas TPHP Kabupaten Malang menargetkan sekitar 5000 hektare areal persawahan terjamin asuransi pertahian pada 2018 mendatang.

©2017 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Jum'at, 15 Desember 2017 16:04

Merdeka.com, Malang - Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang, M Nasri Abdul Wahid menyampaikan, pihaknya menargetkan sekitar 5000 hektare areal persawahan terjamin program asuransi pertanian pada 2018. Hingga menjelang akhir 2017 ini, luas lahan pertanian sawah (padi) yang terjamin program asuransi pertanian mencapai 1.200 hektare.

"Harapan kami tahun depan luasan lahan persawahan yang bisa terkover program asuransi pertanian bisa mencapai 5.000 hektare karena keberadaan asuransi pertanian ini sangat bermanfaat bagi petani ketika terjadi risiko gagal panen," kata Nasri, Kamis (14/12), dilansir Antara.

Asuransi pertanian tersebut, jelas Nasri, merupakan salah satu program unggulan Dinas TPHP Kabupaten Malang untuk membantu petani dalam memproteksi komoditas pertaniannya, terutama tanaman padi. Beberapa tahun terakhir, petani kerap mengalami gagal panen lantaran banyaknya faktor tidak terduga atau faktor eksternal.

Ketika petani mengalami risiko gagal panen, asuransi pertanian inilah yang berperan untuk mengkover ganti kerugian sebesar Rp 6 juta per hektare. Dengan membayar premi Rp 36 ribu per hektare per satu kali musim tanam, kerugian yang bakal ditanggung asuransi mencapai Rp 6 juta per hektare.

Oleh karena itu, lanjut Nasri, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada petani, agar mereka paham dan menyadari akan kegunaan asuransi pertanian tersebut. Selain itu, juga untuk memenuhi target 5.000 hektare lahan persawahan yang bisa terjamin asuransi pertanian pada 2018.

Nasri menilai, untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada petani harus dilakukan secara bertahap dan perlahan-lahan serta terus menerus. "Memang tidak mudah mengajak petani untuk memproteksi komoditas pertaniannya dengan program asuransi, meski program tersebut memberi manfaat cukup besar," ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk menjadi nasabah atau mengasuransikan lahan pertanian, persyaratannya cukup mudah dan ringan. Untuk satu hektare lahan, petani hanya dikenakan premi asuransi sebesar Rp 36 ribu per empat bulan atau satu kali musim tanam. Pasalnya, pemerintah memberikan subsidi premi asuransi pertanian sebesar Rp 144 ribu per hektar per empat bulan (satu musim tanam) kepada petani.

Jika petani mengikuti program asuransi pertanian tersebut, kata nasri, dipastikan akan lebih terjamin pendapatannya. Petani tidak lagi dihantui persoalan gagal panen akibat bencana banjir dan kekeringan. Selain itu, gagal panen akibat serangan hama dan penyakit juga dikover asuransi pertanian.

"Asuransi pertanian ini banyak memberikan manfaat bagi petani dan mereka tidak perlu takut atau khawatir lagi jika terjadi risiko gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama. Oleh karenanya, petani tidak ragu lagi untuk mengikuti program asuransi pertanian tersebut," pungkasnya.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Kabupaten Malang
  2. Ekonomi
  3. pertanian
  4. Pemkab Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA