Orang tua korban menolak autopsi kepada korban Ramisya Bazigha (8). Korban telah dimakamkan usai menjalani autopsi luar di RSSA Malang.
Merdeka.com, Malang - Orang tua korban menolak autopsi kepada korban Ramisya Bazigha (8), bocah yang meninggal usai digigit anjing. Korban telah dimakamkan usai menjalani autopsi luar di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Orang tuanya tidak bersedia dilakukan autopsi, sehingga pagi ini dimakamkan," kata Kapolresta Malang AKBP Hoirudin Hasibuan, Senin (7/8).
Hoirudin mengatakan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk rencana untuk memanggil dokter hewan. Pihaknya tidak mau gegabah, karena itu masih harus melakukan pendalaman kasusnya.
"Sampai saat ini belum kita tentukan pasalnya. Orang tua tidak menginginkan kejadian seperti itu juga," tegasnya.
Korban ditemukan tewas digigit anjing peliharaan orang tuanya. Korban mengalami luka gigitan dan cakaran di leher dan wajah.
Anjing tersebut diduga marah dengan kedatangan korban, kendati keseharian sudah saling kenal. Sang Anjing pun akhirnya diamankan, setelah sebelumnya dilakukan pembiusan melalui makanan.
Saat kejadian korban bersama neneknya di rumah Jalan Candi Penataran Nomor 10, RT 02 RW 02 Kelurahan Mojolanggu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Kita harus dalami dulu bagaimana kejadiannya. Saya juga dengar, orang tuanya tidak ada di tempat, korban dengan neneknya," tegasnya.