1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Marah karena digigit saat mabuk bareng, Iwan pukuli Aditya hingga tewas

Aditya Wahyu, anggota Satpam Universitas Brawijaya tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan teman sekerjanya.

©2017 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 06 Desember 2017 12:33

Merdeka.com, Malang - Aditya Wahyu (25), anggota satuan pengamanan (Satpam) Universitas Brawijaya (UB) Malang, tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Korban tewas diduga akibat penganiayaan yang dilakukan teman sekerjanya, Iwan A (38) seorang tenaga teknis di kampus yang sama.

Korban diduga mengalami penganiayaan di Karaoke Studio One, Jalan Borobudur Kota Malang. Korban kemudian dibawa keluar oleh pelaku dan kawan-kawannya meninggalkan lokasi menuju kampus tempatnya bekerja.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, korban, pelaku dan beberapa orang teman mendapat undangan ulang tahun di karaoke Studio One. Rupanya karena pengaruh alkohol, korban membuat gaduh dan ribut yang mengganggu suasana ulang tahun. Karena itu pelaku menarik korban keluar dari room 9, tempat berkaraoke. 

"Saat karaoke dan mabuk-mabukan, korban membuat ribut sehingga dibawa pelaku keluar. Pada saat dibawa keluar, menggigit pinggang pelaku," terang Asfuri di Mapolres Malang Kota, Selasa (5/12). 

Karena gigitan korban, rupanya pelaku yang juga dalam pengaruh alkohol semakin marah. Pelaku menarik korban ke kamar 7 yang saat itu dalam posisi kosong dan memukuli korban hingga pingsan.

Aksi tersebut kemudian diketahui oleh petugas karaoke yang melaporkan pada keamanan. Pelaku dan kawan-kawan korban pun langsung membawa korban meninggalkan lokasi karaoke. 

Korban kemudian dibawa ke basement Universitas Brawijaya. Sesaat kemudian juga dibawa ke pos security, tempat korban biasa bertugas. 

Karena kondisinya yang semakin buruk, korban kemudian dibawa ke rumah sakit UB di Jalan Soekarno Hatta. Tetapi dalam perjalanan, korban diduga menghembuskan napas terakhirnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Ambuka Yudha mengatakan, korban berstatus sebagai staf outsourching, sementara pelaku sebagai PNS di kampus yang sama. Korban dan pelaku pergi ke karaoke Studio One, Minggu (3/12) sekitar pukul 12.00 WIB bersama dua orang lainnya. Korban dibawa meninggalkan karaoke dalam kondisi pingsan sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Korban diduduki di tengkuk kepalanya oleh pelaku, langsung dipukuli. Korban langsung lemas," tegasnya. 

Akibat perbuatannya korban dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Pelaku saat ini menjalani penahanan untuk penanganan kasusnya lebih lanjut.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Universitas Brawijaya
  3. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA