Ungkap kasus penipuan dan penggelapan pajak reklame, BP2D duga adanya keterlibatan sindikat mafia yang didalangi makelar pajak.
Merdeka.com, Malang - Belum lama ini, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang pajak reklame. Temuan terbaru, kasus ini mulai mengarahkan pada praktik mafia pajak yang didalangi makelar.
Temuan ini terungkap, seiring munculnya 'korban-korban' baru dari makelar pajak tersebut. Salah satunya, perusahaan lokal yang menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, tiga Wajib Pajak (WP) lain juga menjadi sasaran penipuan oknum tidak bertanggung jawab itu.
"Nilainya pun tidak main-main, bahkan sangat fantastis karena jika ditotal hampir mencapai Rp 1 Miliar," ujar Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, usai melakukan pemeriksaan bersama beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Malang dan penyidik Reskrim Polres Malang Kota, Kamis (6/4).
Rinciannya, korban pertama, yakni perusahaan lokal yang memasang reklame di tiga titik meliputi kawasan Gadang, Dinoyo dan ruas Jalan Tumenggung Suryo, nilai tunggakannya mencapai Rp 270,9 juta.
Korban kedua, yakni sebuah perusahaan ternama yang memasang iklan pada bilboard disinari berukuran 10 x 5 x 1 meter di Jalan Letjend S Parman, Jalan Raya Langsep dan Jalan Kawi. Perusahaan tersebut menyisakan tunggakan hingga Rp 135 juta. Parahnya, dari nilai tunggakan tersebut, pihak makelar justru menarget perusahaan tersebut senilai Rp 151 juta.
Korban yang lain adalah sebuah perusahaan periklanan yang memiliki klien dua hotel berbintang di kota Malang. Kedua hotel tersebut mempercayakan urusan materi reklamenya kepada pihak bersangkutan. Sayangnya, dana itu justru dikemplang oleh oknum pelaku. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 444 juta.
Dalam proses pemeriksaan, oknum berinisial ZK yang sebelumnya ditengarai sebagai makelar pelaku, mendapat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pria paro baya itu mengaku sebagai korban dari oknum lain berinisial EF, dengan identitas warga kelurahan Pandanwangi, kecamatan Blimbing.
Menurut ZK, uang yang disetorkan masing-masing perusahaan alias WP rekanannya itu, dibawa kabur oleh EF. Sempat hadir dalam pemeriksaan 30 Maret lalu, tiba-tiba sosok EF menghilang. EF sulit dihubungi lantaran nomor ponsel yang digunakannya mendadak tidak aktif. Petugas pun kehilangan jejak EF, saat berusaha ditemui di tempat kerja dan kontrakannya.
"Kami mencium gelagat adanya jaringan terstruktur alias sindikat dalam kasus ini. Karena korbannya tidak satu atau dua orang saja, tapi banyak. Kami yakin oknum pelakunya tidak hanya satu orang," ungkap Ade.
Sebelumnya, indikasi penyelewengan uang Pajak Reklame ini mulai terendus setelah diteliti BP2D melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah (Simpada) Online. Faktanya, dari tagihan yang dibebankan kepada WP bersangkutan, hanya dibayarkan sebagian saja oleh makelar pajak.
Mengacu pada realita tersebut, pihak BP2D lantas melakukan konfirmasi penagihan kepada WP bersangkutan. Pihak WP justru terkejut saat mengetahui bahwa dana pelunasan pajak reklame mereka telah diselewengkan oknum makelar.
Memuluskan modus dan praktik penyelewengan tersebut, oknum makelar memalsukan tanda terima, tanda tangan, stempel serta berkas petugas pajak dan pejabat setingkat Kepala Bidang BP2D.
Pasca kejadian tersebut, Ade mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memercayakan urusan pembayaran pajak. Termasuk para WP, agar tetap tertib dalam melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Dan yang lebih penting adalah kesadaran untuk membayar langsung melalui berbagai mekanisme dan kemudahan yang ada, tanpa melalui perantara alias makelar," tutur Ade.
Soal pajak daerah, kata Ade, WP bisa melakukan pembayaran melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung.
"Jadi sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapa saja, baik itu makelar atau Aparatur Sipil Negara Petugas Pajak," tandasnya.