1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kasus korupsi Dinas Pasar Kota Malang dilimpahkan tahap kedua

Kasus korupsi Dinas Pasar Kota Malang dilimpahkan tahap kedua. sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.

©2016 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 29 Desember 2016 18:11

Merdeka.com, Malang - Kasus korupsi pengadaan fiktif di Dinas Pasar Kota Malang Tahun 2014 memasuki tahap baru. Empat tersangka telah dilimpahkan untuk tahap dua, dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pelimpahan tersangka berikut berkas dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (28/12). Tidak lama lagi, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono membenarkan pelimpahan tersebut. Pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk proses menyiapkan dakwaan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua, dari jaksa penyidik ke JPU. Selanjutnya, JPU membuat dakwaan untuk empat tersangka tersebut," kata Wahyu, Rabu (28/12).

Pelimpahan empat tersangka terdiri dari Sulthon Nahari, Widodo, Eko Wahyudi dan Edi Winarno. Keempat tersangka dijemput dari ruang tahanan keluar di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Kata Wahyu, Tim JPU sudah dibentuk dengan anggota sebanyak enam orang yang semuanya berasal dari Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang. Pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasusnya ke Pengadilan Tipikor jika materi dakwaan selesai.

"Setelah Tahun Baru berkasnya dilimpahkan ke Tipikor. Setelah itu tinggal menunggu jadwal persidangannya," imbuhnya.

Keempat tersangka terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Dinas Pasar tahun anggaran 2014. Pengadaan fiktif dalam bentuk belanja barang/jasa dan belanja suku cadang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 280 juta.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA