1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kapolres Batu minta maaf pada korban pelecehan oknum Polantas

Kapolres Batu menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas pelecehan oleh oknum anggota Satlantas.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Rizky Wahyu Permana | Sabtu, 11 Juni 2016 10:13

Merdeka.com, Malang - Kapolres Batu menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas pelecehan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Dilansir dari Merdeka.com, ucapan maaf tersebut disampaikan sesaat setelah adanya laporan kedua mengenai pelecehan oleh korban RS (17).

"Atas nama kesatuan, izinkan saya meminta maaf sebesar-besarnya dan menyampaikan empati setinggi-tingginya kepada korban dan keluarga," kata AKBP Leonardus H Simarmata, Kapolres Batu, Jumat (10/6).

Leo juga berjanji akan membantu proses pemulihan trauma yang dialami korban. Pihaknya akan menyiapkan itu semua melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).

"Sepenuhnya lewat kesatuan kami untuk memulihkan trauma yang dialami korban lewat Unit PPA. Kami akan mengunjungi dan menemui seluruh korban," katanya.

Dirinya juga berpesan kepada anak buahnya, bahwa dia tidak akan mentolelir setiap pelanggaran berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian. Pelanggaran yang dilakukan akan diproses sesuai dengan ketentuan.

"Ini akan kita proses dan tindak tegas, bagi siapapun anggota yang terlibat," tegasnya.

Sementara itu untuk penanganan kasus yang dilakukan oknum Polantas tersebut, akan diambil alih oleh Tim Propam Polda Jawa Timur. Selanjutnya tim akan bekerja untuk penanganan kasus tersebut hingga tuntas.

"Berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Satlantas Polres Batu, saat ini seluruh penanganan telah diambil alih oleh Tim Propam Polda Jawa Timur," katanya.

Biro Pertanggungjawaban Profesi atau Biro Wabprof, kata Leonardus, akan langsung mengarahkan pada pelanggaran kode etik. Tindakan oknum tersebut bukan lagi dianggap pelanggaran disiplin, tetapi pelanggaran kode etik.

"Ancaman, kalau di kode etik adalah PTDH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," tegasnya.

Leo menegaskan bahwa perbuatan oknum tersebut sebagai tindakan tercela. Polri tidak pernah mentolelir tindakan yang dilakukan tersebut.

"Kita tidak merasa kehilangan anggota yang melakukan perbuatan-perbuatan tercela seperti ini," tegasnya.

Sementara menanggapi adanya laporan baru dengan korban RS, dan dugaan keterlibatan dua oknum lagi, Leo akan memprosesnya seperti kasus yang sebelumnya. Penanganan akan dilakukan oleh Biro Wabrof dari Polda Jawa Timur.

"Jadi ini (laporan) sudah masuk, ini akan kita terima dan kita proses. Seluruhnya akan kita limpahkan penanganan pada Biro Aprov dari Polda Jatim. Pasti dengan penangan yang sama," ungkapnya.

Langkah tersebut diambil agar memberikan penanganan terbaik, salah satunya dari sisi netralitas.

Diketahui, dua siswi SMK dan SMA melayangkan laporan atas tindak pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satlantas Polres Batu. Dua kasus tersebut juga terjadi di lokasi yang sama yaitu pos Polisi Alun-alun Batu.

PILIHAN EDITOR

(RWP)
  1. Peristiwa
  2. Kota Wisata Batu
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA