Ita Diana merasa sangat dirugikan karena hanya menerima Rp 74 juta dari Rp 350 juta yang dijanjikan. Ita berencana menempuh jalur hukum.
Merdeka.com, Malang - Transplantasi ginjal, Ita Diana (47) kepada Erwin, pasien gagal ginjal Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang telah berjalan sukses. Erwin pun sudah kembali sehat dan dapat beraktivitas seperti sedia kala.
Namun transplantasi itu masih menyisakan masalah. Sebabnya, imbalan yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan.
Ita Diana merasa sangat dirugikan karena hanya menerima Rp 74 juta dari Rp 350 juta yang dijanjikan. Ita berencana menempuh jalur hukum.
"Sudah 1, 2, 3 bulan saya ke situ, katanya bapak masih pengobatan, masih pengobatan. Saya waktu itu ke situ dikasih uang Rp 2,5 juta. Setelah itu saya pulang. Katanya bulan itu belum bisa," kata Ita Diana di Kota Malang, Kamis (21/12).
"Katanya, 'meskipun bapak (pasien) sakit, saya kan kerja. Saya yang akan membantu ibu. Saya tetap menyelesaikan masalah ibu'. Tapi sampai kapan?" sambung Ita, sambil menirukan Nina, istri Erwin.
Padahal, sejak awal organ tubuh Ita telah 'dianggunkan' agar dapat membayar utangnya. Besaran nilai imbalan itupun disepakati berdasarkan nilai utang ibu tiga anak tersebut.
Yassiro Ardhana Rahman, pengacara Ita Diana mengatakan, kliennya sangat dirugikan karena perjanjian awal telah diingkari. Ada kekurangan sebesar Rp 280 juta dan itu pun sudah ditagihkan kepada pihak yang bersangkutan. Namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan.
"Kita akan usut semuanya, karena bagaimana juga memperjualbelikan organ tubuh atau ginjal di Indonesia merupakan perbuatan ilegal. Hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 3 juncto pasal 162 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," kata Yassiro.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) mengaku tengah melakukan pembahasan di tingkat internal. Pihaknya akan segera memberikan tanggapan dalam waktu dekat.
"Mohon maaf ini tim masih audit internal. Kalau sudah selesai akan kami undang pers untuk perskon," kata Rudyandini Perdana P, Kepala Bagian Hukum dan Kerjsama RSSA.