Jadi kurir sabu, seorang pelukis tato diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, saat sedang bertransaksi.
Merdeka.com, Malang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang mengamankan seorang pelukis tato berinisial MI (21). MI ditangkap saat sedang mengantar pesanan sabu pada seorang pelanggan.
Beberapa petugas meringkus MI, Senin (24/10)di sekitaran terminal Hamid Rusdi Gadang, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. MI sendiri tercatat sebagai warga desa Kauman, kecamatan Dampit, kabupaten Malang.
Dilansir dari merdeka.com, Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya langsung mengirimkan tim lewat penyamaran sebagai pembeli.
"Kita awali dengan melakukan pengintaian, selanjutnya dilakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku," jelas Bambang Sugiharto di kantornya, Senin (24/10).
Melalui tangan MI, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,129 gram, I-phone dan dompet beserta sejumlah kartu identitas. Tersangka yang juga berprofesi sebagai driver serabutan mengaku baru sekali menjalankan aksinya.
"Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. Namun kami tidak percaya begitu saja. Kami berharap pemasok barang bisa segera tertangkap," tambahnya.
Petugas BNN tengah melakukan pengembangan dan mengantongi sejumlah nama yang tengah dalam pengejaran. Sejumlah nama diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Tersangka selanjutnya segera diserahkan ke Polres Kota Malang," pungkas Kepala BNN.
Atas perbuatannya tersangka MI terancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. Pelaku diancaman hukuman antara 4-12 tahun dengan denda Rp 800 juta.