Seorang guru di SMP Muhammadiyah 8 Kota Batu, dilaporkan atas dugaan pemukulan oleh siswinya.
Merdeka.com, Malang - Seorang guru di SMP Muhammadiyah 8 Kota Batu, dilaporkan atas dugaan pemukulan oleh siswinya. ASR dilaporkan CDK, siswa kelas 8 sekolah tersebut atas tuduhan penganiayaan.
CDK mengaku mengalami tindak kekerasan dari gurunya pada Rabu (18/10) usai Salat Zuhur. Saat kejadian, korban mengaku sedang terlibat pertengkaran dengan seorang teman prianya.
Namun bersamaan ASR lewat di hadapannya dan salah paham dengan ucapannya. Pengakuan korban, ucapannya itu ditujukan untuk temannya dan buka kepada gurunya.
"Saya mengolok teman, tapi guru saya lewat. Dikira itu untuk dia," kata CDR kepada wartawan, Kamis (26/10).
Akibat tersinggung dari kesalahpahaman tersebut, ASR melayangkan pukulannya secara berulang-ulang. Pukulan itu diarahkan ke pipi korban, tanpa bertanya duduk permasalahannya.
Usai kejadian, CDK mengaku pusing dan mual-mual. Sejak kejadian, korban sempat ketakutan dan tidak mau berangkat ke sekolah.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Daky Dzul Qornain membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya juga telah mendatangi sekolahan dan meminta penjelasan.
"Sudah ada pengaduan ke Polres. Kita datangi kemarin, Kanit PPA dan anggota mendatangi sekolah. Sebelumnya, kita sudah lakukan interogasi kepada korbannya juga," kata Daky di Mapolres Batu, Jumat (27/10).
Daky mengaku bertemu Kepala Sekolah dan guru terkait untuk mendapatkan keterangan. Kejadian itu memang ada, tetapi waktunya sudah lama sehingga untuk dilakukan proses hukum sangat sulit, bahkan tidak mungkin.
"Tetapi kejadiannya memang sudah lama. Untuk dilakukan visum sudah telat. Sudah tidak ada bekas apapun," tegasnya.
Kata Daky, pihaknya harus mendalami kasusnya selain harus menjaga marwah dunia pendidikan. Kurang bagus kalau akhirnya berujung pada kondisi tidak menguntungkan pada kedua belah pihak.
"Lagian juga bukan dipukul yang menyebabkan luka atau menyakiti. Pengakuan anaknya ini belum tentu benar juga," tegasnya.
Karena itu, kepolisian melakukan upaya preventif dengan mediasi kedua pihak. Langkah represif atau upaya hukum menjadi langkah terakhir. "Kita lebih mengupayakan preventif mediasi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 8 Kota Batu, Edy Susanto mengatakan, CDK pernah menandatangani sebuah surat bermaterai karena sebuah pelanggaran. Tetapi kemudian pelanggaran itu ternyata masih dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Memang anak yang bersangkutan pada Juli sudah diserahkan pendidikan ke orangtuanya karena sudah terikat dengan perjanjian bermaterai. Tapi mereka memohon untuk bisa tetap sekolah di kami dan kami beri kesempatan lagi," katanya.
Akan tetapi pada Oktober ini diulangi lagi dan pihak sekolah kembali menyerahkan yang bersangkutan ke orang tuanya. Namun belakangan muncul pengaduan yang ramai dibicarakan.
"Kemudian ada informasi pemukulan dari siswanya dan itupun sudah lama (kejadiannya), gurunya juga lupa kapan terjadinya. Yang dia ingat pas datangnya guru yang habis dari Gorontalo sekitar Agustus," jelasnya.
Pihaknya mengaku berusaha bersikap bijak menghadapi pengaduan tersebut. Juga tidak membantah adanya peristiwa pemukulan tersebut, kendati tidak seluruh pengakuan korban sesuai dengan kejadian.
Pukulan itu bukan sebagai tindakan guru untuk menyakiti muridnya, tetapi guru yang sedang mendisiplinkan siswa dan siswinya. Pihaknya juga keberatan dengan sejumlah tulisan yang bersumber dari siswa maupun keluarganya yang dinilai banyak yang tidak benar.
"Kalau perihal dugaan pemukulan memang benar pernah terjadi sekitar akhir Agustus, dan berita yang dimuat di media-media yang berasal dari siswa maupun keluarganya banyak yang tidak benar," ungkapnya.