Tim Komnas HAM datang ke Balai Kota Malang, guna melakukan pertemuan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan pembangunan tol tersebut.
Merdeka.com, Malang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) datang ke Malang guna merespon pengaduan masyarakat terkait pembangunan jalan tol Malang-Pandaan (Mapan). Tim datang ke Balai Kota Malang, guna melakukan pertemuan dan pengumpulan data terkait pelaksanaan pembangunan tol tersebut.
Kepala Biro Penegakan HAM, Johan Effendi yang memimpin rombongan mengatakan, perlu kajian sebelum mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan masyarakat terdampak proyek tol. Selain dari pihak pengadu, salah satu data pembandingnya adalah Pemkot Malang.
"Selanjutnya data ini akan kita combine, kita olah, kemudian akan menjadi rekomendasi kepada para pihak. Jadi baru data yang kita dapatkan, baru nanti di Komnas kita lakukan pengolahan," kata Johan Effendi di Kota Malang, Jumat (27/10).
Kata Johan, sesuai dengan ketentuan di Komnas HAM, sebuah pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti setelah dianggap layak. Setelah itu, pihaknya akan turun ke lapangan menemui para pihak yang berkaitan.
"Kita ketemu dengan para pihak, data kita analisis dan bandingkan. Kemudian Komnas akan rekomendasi pada pihak yang berkepentingan untuk membenahi sistem atau membenahi mekanisme kerja yang seharusnya," jelasnya.
Pihaknya butuh waktu paling cepat 14 hari kerja atau 2 kali 14 hari kerja untuk melakukan pengkajian. Rekomendasi tersebut, nantinya menjadi masukan para pihak.
"Nanti misalnya kita minta kasusnya diselesaikan dulu baru eksekusi, atau para pihak harus mengakomodasi masukan-masukan beberapa pihak," katanya mencontohkan.
Johan selanjutnya masih akan bertemu dengan sejumlah pihak. Karena berkaitan pembangunan tol banyak pihak di Jakarta.
Sejumlah warga terdampak tol menolak nilai ganti rugi pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan. Warga Kelurahan Madyopuro, Kota Malang itu telah melakukan upaya hukum hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Keputusan pun inkrah mengabulkan tergugat.
Upaya pun tidak terhenti, warga Terdampak melakukan upaya dengan melaporkan ke Komnas HAM. Selain juga melayangkan gugatan perdata pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Terdampak (FKWT) Tol Mapan Kelurahan Madyopuro, Kota Malang sebelumnya juga menggelar aksi. Mereka menolak nilai ganti rugi yang dipatok oleh pemerintah.
Tanah yang dibebaskan untuk kepentingan jalan tol di Madyopuro sebanyak 90 bidang, sementara 65 bidang milik warga yang melakukan gugatan. Sementara 25 orang sudah menerima surat pemberitahuan pengambilan uang ganti rugi dari Pengadilan Negeri (PN).
Sisanya masih bertahan dan menolak ganti rugi yang dipatok pemerintah sebesar Rp 3,9 Juta.