1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Dianggap ganggu lalu lintas, jasa penukaran uang baru ditertibkan

Dinilai mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas, para pemberi jasa penukaran uang baru ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang.

Jasa Penukaran Uang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 08 Juni 2017 09:35

Merdeka.com, Malang - Para pemberi jasa penukaran uang baru ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Jasa yang menjamur sejak awal puasa itu dinilai mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas.

Penjaja yang biasa menawarkan jasa di Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Timur dan Jalan Kertanegara diminta menertibkan dagangan. Puluhan orang diminta tidak lagi menjajakan jasa di tempat tersebut.

Sejak awal puasa, para penjaja jasa penukaran uang itu menawarkan jasanya di pinggir jalan. Mereka membawa papan yang digunakan menaruh uang-uang baru.

Kepala Sie Trantib Satpol PP Kota Malang, Heri Sudarto mengatakan, para penjaja dinilai sudah mengganggu ketertiban dan kenyamanan, bahkan mengganggu arus lalu lintas. Mereka diminta tidak menjajakan jasa di tempat yang memang dilarang.

"Mereka mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Karena itu kita tertibkan. Kita minta berhenti berjualan," kata Heri Sudarto, Rabu (7/6).

Sebanyak 8 pedagang diperingatkan. Mereka diminta untuk pindah tempat, tanpa dilakukan penindakan apalagi perampasan. Mereka pun langsung membungkus tumpukan uang-uang barunya.

Kata Heri, penindakan yang dilakukan merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Kawasan tersebut juga merupakan daerah larangan untuk berjualan.

Sementara itu, Nanang (25), warga Muharto yang menjajakan jasanya di Jalan Kertanegara merasa pekerjaannya tidak sampai menyebabkan kemacetan. Pria yang sudah lima tahun menekuni jasa tukar uang baru itu mengaku belum pernah ada pelarangan sebelumnya dari Satpol PP.

"Buktinya jalan sehari-hari tetap lancar. Jualan saya tiap tahun juga di sini, tidak pindah-pindah," katanya.

Beberapa tahun lalu, kata Nanang, Satpol PP pernah mengingatkannya, tapi hanya diminta berjualan secara tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Permintaan itu kemudian dipatuhi dengan berjualan agak menepi menggunakan papan kayu untuk berjualan.

"Teman-teman lalu membuat kotak kayu ini untuk memajang dagangan," ungkapnya.

Satpol PP melarang berjualan di tepi jalan dan diminta untuk pindah ke tempat yang aman. Mereka disarankan mencari tempat keramaian seperti depan masjid di kampung-kampung.

Nanang sendiri mengaku merugi jika uangnya tidak laku, karena uang yang digunakan hasil utang. Harapannya lewat jasa penukaran uang akan meraup untung seperti setahun lalu.

Uang baru tersebut diperoleh dari seorang pengepul di Surabaya. Ia menyetorkan uang untuk mendapatkan uang baru yang dijajakan dengan mengambil sedikit untung.

"Kalau punya uang banyak, bisa ambil jumlah banyak. Teman-teman ada yang hanya Rp 5 juta," katanya.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kota Malang
  3. Ramadan 2017
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA