Wali Kota Malang, H. Mochammad Anton meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap produktif kendati dalam suasana menjalankan ibadah puasa.
Merdeka.com, Malang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang diminta tetap produktif kendati dalam suasana menjalankan ibadah puasa. Semua layanan tetap berjalan dengan kualitas kinerja seperti hari-hari biasa, bahkan harus lebih baik.
"Meski kita sedang menjalankan ibadah puasa, saya tetap memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh ASN agar tetap semangat bekerja dan menorehkan berbagai prestasi demi mengharumkan Kota Malang" kata Walikota Malang, Moch Anton.
Anton juga berpesan, peningkatan penyerapan anggaran harus terus diperhatikan di triwulan kedua tahun anggaran 2017 ini. Masyarakat telah menunggu berbagai inovasi dan manfaat yang akan diterima atas berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Abah Anton, demikian biasa dipanggil, berterima kasih atas prestasi ASN Kota Malang dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian PAN-RB beberapa waktu lalu di Gresik.
"Hal iti tidak lepas dari peran serta seluruh ASN Kota Malang yang telah memberikan pengabdian dan kinerja terbaik mereka di bidang pelayanan publik" tandasnya.
Sementara itu, ASN di lingkungan Pemkot Malang selain mengenakan seragam dinas juga diwajibkan mengenakan seragam islami. Semua ASN diwajibkan mengenakan baju khas islami termasuk kopyah bagi laki-laki dan kerudung atau jilbab bagi perempuan.
Ketentuan itu berlaku selama Ramadan terhitung mulai Senin (29/5).
Berdasarkan surat edaran, Senin dan Selasa para pegawai diwajibkan mengenakan baju khaki nuansa islami. Rabu mengenakan pakaian hitam putih nuansa islami, serta Kamis dan Jumat menggunakan batik bernuansa islami.
Jadwal jam kerja pun diatur menyesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan KemenPAN-RB. Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Jumat pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB, dan istirahat untuk shalat jumat jam 11.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sementara untuk organisasi perangkat daerah yang menerapkan jam kerja 6 hari, pengaturan dilakukan oleh Kepala masing-masing.