Ingin maju Pilkada Kota Malang, calon independent harus kantongi 45.884 dukungan dan tersebar di 50 persen wilayah setempat.
Merdeka.com, Malang - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zainuddin menyampaikan, calon perseorangan (independen) yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota Malang harus menyerahkan dukungan minimal 45.884 orang. Selain itu, dukungan juga harus tersebar di 50 persen wilayah setempat.
"Kalau di kota Malang hanya ada lima kecamatan, paling tidak dukungan itu menyebar di tiga kecamatan," terang Zainuddin, Senin (11/9), dilansir Antara.
Zainuddin menuturkan, angka dukungan minimal itu merupakan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, yang mencapai 611.246 pemilih. DPT Pilpres tersebut menjadi acuan untuk menentukan perhitungan minimum syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada 2018.
Sesuai aturan, wilayah dengan jumlah penduduk di atas 500 ribu jiwa, jumlah minimum dukungan bagi calon independen adalah 7,5 persen. Sementara, penyerahan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan ini dilaksanakan pada 25-29 November 2017.
Setelah penyerahan persyaratan, kata Zainuudin, akan dilakukan verivikasi, termasuk sebaran dukungan di tiga dari lima kecamatan yang ada di kota Malang. Jumlah dukungan di masing-masing kecamatan harus mencapai minimal 2,5 persen.
"Dukungan ini tidak bisa hanya di satu atau dua kecamatan saja, meski jumlahnya sudah mencapai ketentuan, tetapi harus merata minimal di tiga kecamatan dengan dukungan 2,5 persen di masing-masing kecamatan," jelasnya.
Senada dengan itu, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Malang, Deny Rachmad Bachtiar menuturkan, jumlah dukungan dari
Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Malang Deny Rachmad Bachtiar menambahkan jumlah dukungan dari calon independen juga bisa diperoleh dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Terkait hal itu, Deny mengaku, pihaknya masih akan melakukan verifikasi ulang.
Kata Deny, KPU akan mendatangi setiap orang yang terdaftar dalam daftar dukungan calon perseorangan bersangkutan. Ini dilakukan untuk menentukan akurasi sekaligus memastikan dukungan yang diserahkan calon perseorangan.
"Kami harus cek nama dan alamat secara detail dan langsung kepada yang bersangkutan (nama yang terdaftar dalam daftar dukungan), bukan hanya KTP-nya saja yang kami cek," ujarnya.