Berkas kasus pungli PNS dengan tersangka Kepala Badan BKD)Kabupaten Malang nonaktif, Suwandi dinyatakan lengkap, dan segera di sidang.
Merdeka.com, Malang - Berkas kasus pungli PNS dengan tersangka Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang nonaktif, Suwandi dinyatakan lengkap. Suwandi dan berkas kasusnya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Suwandi didampingi kuasa hukumnya, Haris Fajar untuk proses administrasi dan penandatanganan berita acara di Kejari Malang. Kemudian petugas kejaksaan mengirim Suwandi ke LP Lowokwaru, Malang untuk menunggu sidang.
"Nanti langsung dititipkan ke Lapas Lowokwaru, kondisinya sehat," kata Haris Fajar di Kejari Kota Malang, Selasa (10/1).
Haris mengungkapkan berdasarkan berita acara pemeriksaan banyak sesuatu yang menurutnya janggal. Bahkan disebutnya sebagai settingan, terutama menyangkut istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Haris akan menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono mengatakan, kasus OTT Suwandi telah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan tersangka beserta seluruh alat bukti. Kejari selanjutnya melimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan dakwaan.
"JPU punya waktu 20 hari untuk menahan dan persiapkan dakwaan, baru dibawa ke pengadilan Tipikor di Surabaya," katanya.
Suwandi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) oleh Polresta Malang pada Selasa (25/10). Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu dicokok di rumahnya, Perumahan PTP II Nomor 17 Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.
Suwandi ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korbannya, Hendrianus Janoari Hartadi dan Dwi Ratna. Berdasarkan pengakuan korban, Suwandi telah menerima uang sebesar Rp 10 juta dan Rp 5 juta untuk pelicin pindah sebagai PNS di Kabupaten Malang.
Suwandi dijerat dengan pasal 12E Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan pada UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka diancam pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Akibat kasus tersebut, sejumlah pejabat di Kabupaten Malang dimintai keterangan. Mereka yang dimintai keterangan di antaranya Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan lain-lain.