Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ikut andil memperkuat komitmen dalam upaya mengendalikan gratifikasi.
Merdeka.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ikut andil memperkuat komitmen dalam upaya mengendalikan gratifikasi.
Wali Kota Malang, Mochammad Anton, bersama Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menandatangani Komitmen Pengendalian Gratifikasi di Gedung Grahadi, Surabaya pada Senin (10/7).
Acara yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dihadiri Ketua KPK, Agus Raharjo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Abdul Halim Iskandar.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dalam sambutannya menegaskan, komitmen dalam pengendalian gratifikasi merupakan salah satu bukti kalau Kepala Daerah sangat serius dalam melawan gratifikasi.
"Penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi ini merupakan legalitas formal bagi aparaturnya untuk tidak melakukan tindakan gratifikasi," kata Soekarwo, Senin (10/7).
Berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setiap pegawai dilarang melakukan tindakan gratifikasi yang masuk dalam tindakan melawan hukum. Aturan tersebut diaplikasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/441/KPTS/013/2013 tanggal 26 Juni 2013.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan seluruh kegiatan secara rutin telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memantau pengendalian gratifikasi pada sektor pengadaan barang/jasa, pengelolaan hibah/bansos serta pengelolaan dana desa," tukasnya.
Pakde Karwo, demikian biasa disapa, membeberkan dari 38 Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, hampir seluruhnya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Namun sebagian besar unit itu belum memiliki program, sehingga masih minim dalam memberikan kontribusi untuk pengendalian inflasi.
"Kami menyadari bahwa pengendalian gartifikasi pada sektor publik akan memberikan kepastian waktu serta biaya, hal ini akan berdampak positif kepercayaan publik termasuk investor lain untuk mempercayakan investasinya di Jawa Timur," bebernya.
Pakde Karwo berharap, melalui acara tersebut seluruh Bupati dan Wali Kota se -Jawa Timur termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur tegas berkomitmen dalam hal pengendalian gratifikasi secara maksimal. Tetapi harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Kami berharap, penandatangan komitmen ini tidak hanya dijadikan seremoni belaka, namun lebih dijadikan sebagai momentum serta landasan dalam penerapan program-program pengendalian gratifikasi, sehingga tidak ada lagi pejabat yang ditangkap karena kasus gratifikasi/korupsi di Jawa Timur," pesan Pakde Karwo.
Ketua KPK, Agus Raharjo menegaskan, komitmen pengendalian gratifikasi harus terus ditanamkan dalam hati nurani setiap kepala daerah terutama yang telah melakukan tandatangan komitmen pengendalian gratifikasi.
"Insya Allah tidak terjadi suap, gratifikasi di masa akan datang. Apa yang kita lakukan untuk kebaikan masyarakat kita," harapnya.
Kata Agus, penting bagi pemerintah daerah sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan berintegritas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Ia juga mengusulkan pengawas internal bekerja secara independen. Pemerintah daerah perlu melakukan penguatan aparat pengawas internal pemerintah, sebab pengawasan internal itu penting.
Ia memberi contoh, bila pengawas internal di provinsi tidak bertanggung jawab kepada gubernur, maka mereka bisa mengontrol gubernur. Selain itu, perlu peningkatan pelayanan seperti e-budgetting, e-proc yang memberikan transparansi.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Mochammad Anton menegaskan, komitmennya dalam pencegahan gratifikasi. Pengendalian gratifikasi ini sejalan dengan upaya Pemkot Malang untuk bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Komitmen untuk pengendalian dan pencegahan gratifikasi ini akan terus kita gencarkan," tandas Abah Anton.