Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang mendapatkan penghargaan dari Kemen PAN-RB sebagai role model pelayanan publik.
Merdeka.com, Malang - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) sebagai role model pelayanan publik. Penghargaan diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelayanan publik tertentu pada 72 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Piagam Penghargaan diberikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) sebagai role model pelayanan publik dengan kategori sangat baik. Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) sebagai role model pelayanan publik kategori baik. Serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang yang meraih penghargaan role model pelayanan publik dengan kategori baik.
Penghargaan diterima oleh Walikota Malang Moch Anton di Kantor Kemen PAN-RB, Rabu (24/1) di Jakarta.
Wali Kota Malang, Moch Anton mengatakan, pemerintah terus mendorong agar layanan publik bisa dirasakan masyarakat. Penghargaan tersebut merupakan pemicu semangat kepada semua OPD untuk terus meningkatkan kualitas.
"Tentunya prestasi ini adalah cambuk semangat bagi kita untuk terus menghadirkan layanan publik yang baik bagi masyarakat," kata Abah Anton.
Anton juga mengatakan, upaya mendorong layanan publik dilakukan dengan sejumlah program dan inovasi. Karenanya seluruh OPD agar terus berkreasi dan berinovasi dalam memperbaiki layanan publik.
"Layanan publik yang cepat dan tepat ini yang dibutuhkan masyarakat," tegasnya.
Sementara Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Diah Natalisa mengatakan, pantauan dan evaluasi ini dilakukan sebagai amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, Menteri PAN-RB bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi serta wajib membuat peringkat kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Secara berkala wajib memberikan penghargaan kepada penyelenggara.
Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mendapat gambaran secara konkret sampai sejauh mana kepatuhan instansi pemerintah terhadap pelaksanaan Undang-undang tersebut. Selain juga untuk menjadikan 72 Kabupaten/Kota sebagai pilot project keberhasilan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Daerah tersebut dapat menjadi tempat belajar bagi instansi lain dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Pemberian penghargaan dari pembina pelayanan publik nasional sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan capaian yang telah diperoleh oleh unit penyelenggara pelayanan publik.
“Unit penyelenggara pelayanan publik yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan agar terus mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya sehingga tercapai pelayanan publik yang prima terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Monitoring dan evaluasi kali ini merupakan kali ketiga, sebelumnya dilakukan tahun 2015 dengan sasaran 57 Kabupaten/Kota, yang meliputi RSUD, Disdukcapil dan PM-PTSP. Berikutnya tahun 2016, dengan sasaran 59 Kabupaten/Kota, dengan unit kerja meliputi RSUD, Disdukcapil, PTSP, Puskesmas, lembaga dan Polres/Polresta/Polrestabes.
Tahun 2017, jumlah daerah yang dievaluasi bertambah lagi menjadi 72 Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan monitoroing dan evaluasi ini didasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 21/2017 tentang Penetapan Provinsi, Kabupaten/Kota, kemenetrian/Lembaga, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2017.
Selain unit-unit kerja yang dievaluasi sebelumnya, ditambah dengan PTSP Provinsi, kantor pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ BPN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Peningkatan jumlah daerah yang dievaluasi ini merupakan wujud kesadaran dan partisipasi dari lembaga dan pemda yang minta dievaluasi oleh Kementerian PANRB,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.
Penghargaan itu terdapat 5 pembina pelayanan publik yang masuk dalam kategori A (sangat baik). Selain itu ada 67 unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapatkan penghargaan dengan kategori sangat baik (A). Jumlah itu terdiri dari 14 Disdukcapil kabupaten/kota, 17 RSUD kabupaten/kota, 17 Dinas PTMTSP kab/kota, 2 DPMPTSP provinsi, 9 Polres/Ta/Tabes, 6 BPOM provinsi, dan 2 kantor pertanahan.
Adapun unit pelayanan publik yang memperoleh kategori baik (B) sebanyak 120, kategori baik dengan catatan (B-) sebanyak 92, kategori cukup (C) ada 45, serta cukup dengan catatan (C-) sebanyak 30.