Sebanyak 1.325 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang mendapatkan remisi.
Merdeka.com, Malang - Sebanyak 1.325 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.
Kalapas Lowokwaru, Farid Junaedi mengungkapkan dari total narapidana sejumlah 2.833 orang hanya 1.325 orang yang diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Remisi diberikan berkaitan dengan momen Hari Kemerdekaan.
"Dari 1.325 orang narapidana dikelompokkan lagi, yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 1.259 orang, RU II sebanyak 15 orang dan Remisi Pidana Khusus sebanyak 51 orang," jelas Farid di Lapas Klas I Lowokwaru Malang, Jumat (17/8).
Penerima RU I dibagi dalam 6 kategori yakni remisi pengurangan 1 bulan diberikan kepada 428 orang. Remisi 2 bulan diberikan pada 366 orang, remisi 3 bulan diberikan pada 187 orang, remisi 4 bulan diberikan kepada 130 orang, remisi 5 bulan diberikan pada 61 orang dan remisi 6 bulan diberikan kepada 87 orang.
Sementara penerima RU II merupakan Remisi bebas langsung, pengurangan 1 bulan diberikan pada 11 orang narapidana, 2 bulan diberikan pada 1 orang dan 3 bulan pada 3 orang.
Khusus remisi berdasar PP 99/2012 diberikan kepada narapidana khusus kasus narkotika, korupsi dan teroris dengan syarat dan tata cara tertentu. Syarat tersebut adalah harus menjadi justice collaborator, berperilaku baik dan sudah membayar subsider atau denda sesuai putusan.
Sebanyak 51 orang narapidana mendapat remisi sesuai PP 99/2012 dengan rincian 35 orang mendapat potongan 1 bulan, 5 orang potongan 2 bulan, 8 orang potongan 3 bulan, 2 orang potongan 4 bulan dan satu orang mendapat potongan 5 bulan.
"Ada tiga narapidana tipikor dan 48 narapidana narkoba yang diberikan remisi berdasar PP 99," tegas Farid.
Sementara itu, pengumuman remisi digelar dalam suasana upacara peringatan HUT RI ke-73. Acara diawali dengan istiqosah dan pembacaan tahlil.