Pada masa lalu ternyata becak harus memiliki sejumlah syarat dan persyaratan sebelum boleh melaju mulus di jalanan.
Merdeka.com, Malang - Becak merupakan salah satu transportasi yang cukup lazim ditemukan di berbagai daerah di Indonesia terutama di pulau Jawa. Pada dekade 80-an dan 90-an sebelum kredit sepeda motor harganya sangat murah dan dimiliki hampir semua rumah tangga, becak merupakan salah satu moda transportasi favorit terutama untuk perjalanan jarak pendek.
Di kota Malang sendiri, walaupun saat ini sudah mulai sedikit terpinggirkan oleh kemunculan bentor serta banyaknya kendaraan pribadi, namun mencari becak juga buka perkara yang terlalu sulit. Salah satu hal unik yang dijumpai pada becak terutama yang telah beroperasi cukup lama adalah adanya plat nomor yang terpasang di kendaraan roda tiga tersebut.
Sama seperti kendaraan bermotor yang kini banyak bersliweran di jalan, pada masa lalu becak juga memiliki plat nomor. Bahkan beberapa becak masih memasang plat nomor yang mereka miliki itu hingga sekarang. Uniknya, huruf depan di plat nomor becak itu bukanlah huruf 'N' seperti pada kendaraan bermotor di karesidenan Malang namun berupa huruf 'MK'.
"Jadi dulu becak itu ada plat nomornya sendiri. Tulisan MK itu sebenarnya singkatan dari Malang Kota," ujar Bambang Wiyono, seorang tukang becak.
Di becak yang dimiliki oleh Bambang, memang masih terpasang plat nomor MK tersebut walaupun tahun dari plat nomor tersebut sejatinya sudah habis pada tahun 2005. Hal yang serupa juga didapati di becak yang dimiliki Surono yang masih memasang plat nomor kuning dengan tulisan MK di becaknya walau sejatinya sudah kedaluwarsa pula.
"Ya dulu memang semua becak wajib memiliki plat nomor bahkan tukang becaknya juga harus punya SIM. Tapi akhir-akhir ini mungkin ada sepuluh tahun sudah tidak diperhatikan lagi," tutur Surono.
Bambang Wiyono juga mengenang perhatian yang diberikan oleh pemerintah pada masa lalu. Dia menyebut bahwa waktu itu seluruh becak diwajibkan memiliki berbagai macam surat serta petunjuk di jalan. Kalau sampai ada yang terlewat atau kedaluwarsa maka becak tersebut akan ditahan oleh petugas dari Pemkot Malang hingga surat selesai diurus.
Diceritakan bahwa pada masa lalu terdapat tiga syarat yang harus dimiliki oleh becak agar dapat beroperasi. Yang pertama adalah perkeneng yang memiliki fungsi sebagai surat tanda kepemilikan becak dan harus diurus setia tiga tahun sekali. Kedua adalah plat kir yang berupa tanda kecil dan dipasang di plat nomor. Lalu, ketiga adalah peneng yang berupa tanda kuning dan dipasang di bawah sadel.
"Kalau perkeneng itu diurusnya tiga tahun sekali, tapi kalau plat kir dan peneng itu tiap tahun harus diurus," jelas Bambang.
Pada masa lalu, becak yang beroperasi benar-benar dituntut untuk taat peraturan baik dalam surat-surat kepemilikan dan penggunaan becak serta Surat Ijin Mengemudi bagi tukang becaknya. Namun ternyata seiring meredupnya popularitas becak serta munculnya moda transportasi lain, pendataan dan penertiban untuk becak mulai melonggar bahkan disebut Bambang kini tidak ada sama sekali.
Perhatian yang meredup ini juga sekaligus mengawali berakhirnya masa kejayaan kendaraan roda tiga ini. Kini walaupun masih banyak dijumpai, namun rasanya sulit untuk becak dapat kembali meraih popularitas kembali terutama di tengah maraknya kendaraan bermotor milik pribadi.