Wakil Wali Kota Malang meminta Kementrian Perhubungan segera menerbitkan aturan yang jelas dan tegas terkait pengoperasian transportasi online.
Merdeka.com, Malang - Wakil Wali Kota Malang meminta Kementrian Perhubungan segera menerbitkan aturan yang jelas dan tegas terkait pengoperasian transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring/online). Dilansir dari Antara, Sutiaji bukannya tanpa alasan memberikan desakan ini, pasalnya sempat ada ancaman mogok kembali dari para supir angkutan kota serta taksi pada Senin (18/9) lalu walau pada akhirnya urung dilaksanakan.
Sutiaji mengatakan bahwa selama belum ada payung hukum yang jelas dan tegas sejak dikabulkannya gugatan regulasi terkait taksi online oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, di daerah akan terjadi benturan dan memunculkan polemik yang tidak berkesudahan.
"Regulasi di tingkat daerah pun juga sulit diterbitkan. Kalaupun dibuat, mungkin hanya berkaitan dengan gojek, kurang lengkap dan itu pun sampai sekarang juga belum ada, karena itu ranahnya pusat. Oleh karena itu, kami desak pusat agar segera menerbitkan aturan yang jelas agar di daerah tidak terjadi benturan terus menerus," katanya.
MA sendiri sebelumnya mengabulkan gugatan pihak taksi online dan berdampak pada dicabutnya beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek atau Permenhub tentang Taksi Online.
Terkait desakan oleh pengemudi angkutan umum konvensional untuk mengatur tentang angkutan daring tersebut, Sutiaji mengaku tak dapat berbuat banyak. Dia mengakui di daerah tidak ada dasar hukum yang mengatur terkait transportasi berbasis aplikasi online tersebut.
"Aturan dan regulasinya merupakan kewenangan dan ranahnya pemerintah pusat, sehingga kami yang di daerah tidak bisa berbuat apa-apa ketika ada tuntutan atau komplain dari transportasi konvensional," ujarnya.
Sebelumnya, polemik mengenai transportasi berbasis aplikasi online kembali muncul beberapa waktu terakhir. Bahkan ribuan supir angkutan kota dan taksi berencana menggelar kembali aksi besar-besaran memprotes keberadaan transportasi online tersebut, Senin (18/9), namun dibatalkan.
Walau aksi mogok ini urung dilaksanakan, namun Sutiaji tak serta merta menanggap masalah selesai. Dia meminta pemerintah pusat membuat aturan agar tak terulang kisruh seperti ini.
"Ada kekosongan hukum dalam fenomena transportasi online yang mencuat satu tahun terakhir ini. Oleh karenanya, kami sampaikan ke pemerintah pusat, daerah tidak ada dasar hukum yang mengatur dan pemerintah pusat harus segera membuat regulasinya agar tidak memnculkan polemik terus menerus," tandasnya.