Para penerima dana hibah dan bantuan sosial keagamaan di Kota Malang mendapatkan sosialisasi penggunaan sebagai rambu-rambu agar tidak salah sasaran. Sebanyak 150 lembaga keagamaan mendapatkan dana hibah tersebut, dengan besaran bervariasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengatakan, pentingnya sosialisasi dana hibah dan sosial keagamaan dilakukan. Agar dalam perjalannnya penyaluran dua jenis dana itu bisa tepat sasaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Para Penerimaannya dapat memahami secara menyeluruh sehingga dapat mempertanggungjawabkan, baik secara administratif kepada pemerintah kota maupun kepada masyarakat luas.
"Kami berharap bantuan hibah ini bisa tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga keagamaan penerima bantuan dengan benar sesuai regulasi yang berlaku yakni UU Permendagri Nomor 32 Tahun 2011," kata Wasto, di Hotel Dewarna, Rabu (13/9).
Turut memberikan materi, Inspektorat dan BPKAD, membahas peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pemberian hibah dan bantuan sosial keagamaan. Dana hibah dan bantuan sosial keagamaan sendiri diketahui bersumber dari APBD sehingga sosialisasi dilakukan untuk memperkuat dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.