Masalah konflik terkait air bersih di Kota Malang akhirnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikonsultasikan.
Merdeka.com, Malang - Masalah konflik terkait air bersih di Kota Malang akhirnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikonsultasikan. Dilansir dari Antara, Pemerintah Kota dan Kabupaten Malang mengkonsultasikan polemik tarif biaya dan jasa pengelolaan sumber air Wendit ini langsung ke Kemendagri.
Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim mengatakan bahwa selain berkonsultasi dengan Kemendagri, pihaknya juga melakukannya dengan Pemprov Jatim. Terkait hal ini, Pemprov Jatim juga akan membentuk tim khusus, yakni Tim Evaluasi Tarif yang mengkaji nominal biaya jasa pengelolaan sumber daya air tersebut.
"Pembentukan tim khusus dari Pemprov Jatim tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Kemendagri. Semua pihak yang terkait sudah berkonsultasi dengan Kemendagri, Selasa (14/11)," jelas Hakim.
Hakim menerangkan ada beberapa poin yang dihasilkan dari konsultasi itu. Di antaranya adalah kesepakatan penentuan tarif biaya pengelolaan sumber daya air dilakukan oleh Tim Evaluasi Tarif yang diatur dalam Permen PUPR No no 18/PRT/M/2015 pasal 8 ayat 2 dengan melibatkan Pemkot Malang, Pemkab Malang, Pemprov Jatim dan Kemendagri dengan batas waktu paling lama tiga bulan dan difasilitasi Pemprov Jatim.
"Setelah ini, Pemprov Jatim yang menentukan Tim Evaluasi Tarif. Ada beberapa pihak yang dilibatkan dan masa kerja tim paling lama tiga bulan dan difasilitasi oleh pemprov," jelasnya.
Dia menyebut bahwa konsultasi itu dilakukan untuk menghindari polemik yang semakin panjang terkait pemanfaatan air oleh Pemkot Malang.
"Polemik air tidak boleh berkepanjangan, sebab air ini kebutuhan dasar masyarakat. Kasihan warga kalau kesulitan air bersih," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim juga mendorong Pemkot Malang untuk segera menyelesaikan persoalan air dengan Kabupaten Malang. Pasalnya, polemik air ini merugikan masyarakat dan penyelesainnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.