1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Salahi izin tinggal, WN Austria diamankan Imigrasi Malang

Salahi izin, WN Austria diamankan Imigrasi Malang. Pelaku selama ini menggunakan izin visa kunjungan saat kedatangan (VOA).

Kantor Imigrasi Malang amankan warga negara Austria. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 08 Februari 2017 13:31

Merdeka.com, Malang - Kantor Imigrasi Kelas I Malang mengamankan seorang warga negara Austria yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Pria berinisial NS (61) diamankan dari Kantor PT MBS milik istrinya sendiri, AW (45) seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

"Lokasi ditangkapnya di kecamatan Lowokwaru, kota Malang di sebuah perusahaan agen tunggal alat kesehatan yang berpusat di Jerman," kata Baskoro Dwi Prabowo, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakin) Kanin Kelas I Malang, Selasa (7/2).

Pelaku selama ini menggunakan izin visa kunjungan saat kedatangan (VOA) untuk membantu bisnis istrinya. Seharusnya, mereka menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS), karena status pernikahannya dengan WNI.

"Mereka punya fasilitas dan hak untuk menggunakan izin tinggal terbatas. Sejak menikah tahun 2003, keluar masuk Indonesia hanya menggunakan Visa on Travel," katanya.

Pelaku sendiri, sejak 2015 terekam sudah 8 kali keluar masuk Indonesia. Kemungkinan tahun sebelumnya juga pernah, karena catatan di paspornya hanya sampai 2015 saja. NS datang terakhir ke Indonesia sekitar 2 minggu lalu.

Pelaku diamankan saat sedang mengemas barang di PT MBS yang berlokasi di Jalan Borobudur, kota Malang. Pelaku saat itu hendak pindah kantor ke lokasi yang baru.

Pelaku dalam perannya membantu istrinya yang menjabat sebagai Direktur PT MBS. Pelaku melakukan lobi untuk perusahan istrinya dengan sebuah perusahaan di Jerman.

"Walau posisi tidak dalam struktur, tetapi perannya sebagai penghubung perusahaan di Jerman tersebut," katanya.

Pelaku dianggap melanggar izin tinggal dan tidak memanfaatkan fasilitas atas pernikahannya dengan WNI. NS dianggap melanggar pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Imigrasi.

Pihak Imigrasi selanjutnya akan menentukan keputusan antara mendeportasi atau projustusia. Jika dilakukan pendeportasian, namanya akan masuk dalam daftar tangkal selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Tindakan NS sangat dimungkinkan digunakan terjadinya tindak money laundry. Karena bisa saja, terjadi kamuflase bahwa yang sebenarnya bisnis tersebut milik WNA. Pihak Kanin sendiri masih terus mendalaminya.

Sementara pelaku mengaku tidak menggunakan ITAS karena merasa tidak akan tinggal terlalu lama. Ia maksimal berada di Indonesia hanya 30 hari.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA