PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dilarang menambah cuti Lebaran di luar ketetapan cuti bersama selama 7 hari.
Merdeka.com, Malang - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dilarang menambah cuti Lebaran di luar ketetapan cuti bersama selama 7 hari. Libur tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, M.T kepada Humas Protokol Setda Kabupaten Malang di ruang kerjanya, Jumat (8/6) pagi. Didik menyebut bahwa imbauan tersebut sesuai berdasarkan surat edaran yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), 7 Juni lalu.
"Para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) Pemkab Malang dihimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan OPD masing-masing, kecuali dengan alasan penting. Cuti bersama dimulai tanggal 11 Juni dan akan kembali masuk kerja secara normal pada 21 Juni mendatang," ujar Didik.
Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Ketentuan cuti bersama ditetapkan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Sementara, bagi PNS yang pada saat cuti bersama tetap memberikan pelayanan publik dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama.
"PNS yang berhak mendapat penggantian cuti bersama antara lain, pegawai rumah sakit, puskesmas, dishub, satpol PP dan petugas pemadam kebakaran. Selain itu pimpinan OPD juga dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Harapannya, usai pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas OPD harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat," tandas Didik.