1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Panwas duga ada pelanggaran kampanye saat pentas budaya di Batu

Panwaslu Kota Batu akan memanggil Walikota Batu, Eddy Rumpoko, pimpinan SKPD dan paslon nomor dua untuk dimintai klarifikasi.

©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Selasa, 10 Januari 2017 14:07

Merdeka.com, Malang - Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Batu memanggil Walikota dan pimpinan SKPD, dan pasangan calon (Paslon) nomor 2 untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Mereka diduga melakukan tindak pelanggaran pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Panwas menemukan dugaan pelanggaran kampanye pada kegiatan Pagelaran Pentas Seni dan Budaya Kota Batu dan Pesta Tahun Baru yang diselenggarakan Pemkot Batu di Balai Kota Among Tani pada Sabtu, 31 Desember 2016," kata Salma Safitri AR, Ketua Panwas Kota Batu dalam rilisnya, Selasa (9/1).

Dalam acara itu hanya terlihat paslon nomor 2 yakni Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso, sementara paslon nomor 1,3 dan 4 sama sekali tidak terlihat. Paslon nomor 2 ikut naik ke atas panggung, berjoget bersama warga yang disaksikan ribuan pengunjung termasuk para pemilih di Pilkada Kota Batu.

Tampak hadir juga WaliKota Batu, Eddy Rumpoko, dan beberapa pimpinan SKPD hadir di acara itu hingga lewat tengah malam dan usai pergantian tahun. Panwas memanggil di antaranya Eddy Rumpoko, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pariwisata dan Pasangan Calon Nomor 2.

"Peristiwa tersebut diduga melanggar pasal 188, Undang-undang nomor 1 tahun 2015," katanya.

Pasal tersebut berbunyi, 'Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/ lurah dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta'.

Panwas meregistrasi temuan pelanggaran pertama di tahun 2017 ini dengan nomor 01/TM/Pilkada/I/2017.

Panwas telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Sekda Kota Batu, Kepala Dinas Pariwisata, Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor 2. Keempatnya dipanggil melalui surat tertanggal 7 Januari 2017 untuk hadir di Kantor Panwas Kota Batu pada Senin (9/1) kemarin.

Namun kedua pejabat dan paslon tersebut tidak hadir memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan. Panwas pun mengirimkan kembali undangan klarifikasi tertanggal 9 Januari 2017 untuk datang pada hari ini, Selasa (10/1).

Panwas juga mengundang Walikota Batu, Eddy Rumpoko agar memberikan klarifikasinya atas kehadiran paslon nomor urut 2 di acara tersebut. Jadwal Wali Kota memberikan klarifikasi pada Rabu (11/1) pukul 10.00 WIB di Kantor Panwas.

"Panwas menunggu kesungguhan Paslon dan aparat pemerintah Kota Batu untuk menghormati proses hukum Pemilu dan memenuhi undangan kami," harap Salma.

Perlu diketahui, Pilkada Kota Batu diikuti empat pasangan H Rudi-Sujono Djonet (Paslon 1), Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso (Paslon 2), H Hairuddin-Hendra Angga Sonatha (paslon 3) dan Abdul Majid-Kasmuri Idris (Paslon 4).

Paslon H Rudi-Sujono Djonet diusung oleh PAN, Partai Nasdem dan Partai Hanura, sementara Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso diusung oleh PDIP dengan didukung Partai Gerindra, Partai Golkar dan PKS. Sedangkan H Hairuddin-Hendra Angga Sonatha diusung oleh PKB dan Partai Demokrat. Abdul Majid - Kasmuri Idris maju lewat jalur perseorangan atau independen.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Politik
  2. Kota Wisata Batu
  3. Pilkada Batu
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA