1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Ogah sembrono bahas anggaran, DPRD Kota Malang maksimalkan tim ahli

Hati-hati dalam pembahasan anggaran, DPRD Kota Malang maksimalkan keterlibatan tim ahli dalam setiap Komisi.

Mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 24 Agustus 2017 19:06

Merdeka.com, Malang - DPRD Kota Malang semakin hati-hati usai penetapan tersangka sang ketua, Arief Wicaksono dan pemeriksaan 23 anggota yang lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, keterlibatan tim ahli semakin dimaksimalkan dalam pembahasan anggaran.

Jika sebelumnya tim ahli hanya dilibatkan dalam Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timngar), saat ini setiap komisi mendapat pendampingan khusus ketika pembahasan anggaran.

"Saat ini tim ahli langsung masuk ke Komisi. Ada penambahan empat orang tim ahli," kata Abdul Hakim, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang kepada wartawan, Rabu (22/8).

Hakim mengatakan, langkah tersebut sengaja untuk meningkatkan sistem kehati-hatian setelah belajar dari pengalaman sebelumnya. Lewat pendampingan tim ahli diharapkan hasil kerja DPRD lebih aman dan maksimal.

"Saat rapat Banggar kami, masing-masing komisi meminta pendampingan," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Tim ahli akan memberikan saran kepada komisi dan dinas terkait, terutama dalam mengkaji program dari berbagai SKPD. Kajian tim ahli dari berbagai aspek, sehingga program tersebut dikritisi bersama-sama sebelum disetujui.

"Tim ahli berasal dari perguruan tinggi yang cakap sesuai tupoksinya," tegasnya.

Tim ahli akan terlibat dalam pembahasan APBD induk dan APBD perubahan, bahkan di luar itu kalau memang dibutuhkan.

Hakim sendiri sebelumnya sempat berdiskusi dengan penyidik KPK agar diberikan pendampingan. Saat itu, dirinya diminta mengajukan surat ke Ketua KPK melalui divisi pencegahan.

"Karena mereka tidak mempunyai kewenangan mengawal penganggaran, maka kami putuskan meminta pendampingan tim ahli," katanya.

KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Arief diduga menerima uang sejumlah Rp700 juta.

Arief diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Ia diduga menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Info Kota
  2. Kota Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA