Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan SKTM dalam proses PPDB tidak dapat digantikan dan tetap akan berlaku seterusnya.
Merdeka.com, Malang - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dapat digantikan dan tetap akan berlaku seterusnya. Karena SKTM dan 20 persen keluarga miskin di setiap sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Jadi Surat Keterangan Tidak Mampu dan harus 20 persen minimum itu bukan maunya Mendikbud. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010. Itu berlaku tidak hanya di sekolah, perguruan tinggi juga sama, minimum 20 persen dan yang dipakai Surat Keterangan Tidak Mampu," kata Muhadjir Effendy di Kota Malang, Minggu (15/7).
SKTM menjadi masalah saat para orang tua wali murid yang dipandang mampu beramai-ramai melampirkan dalam persyaratan PPDB. Bahkan beberapa ditemukan SKTM diduga palsu di sejumlah sekolah.
Muhadjir menjelaskan bahwa SKTM berbeda dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kalau itu semua program yang tidak bisa dijadikan patokan dalam menetapkan peraturan. Bahkan program itu dapat berhenti setiap saat.
"Tetapi kalau surat keterangan tidak mampu itu berlaku generik, selama masih berlaku PP-nya, (SKTM) tetap berlaku. Jadi kalau untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu, bisa berdasarkan membuktikan dengan adanya KIP, PKH itu benar. Kemudian diberi surat keterangan tidak mampu, itu sudah benar. Tetapi kalau itu (KIP dan PKH) dipakai dasar tidak bisa, karena itu program," jelas Muhadjir.
Muhadjir juga mengatakan, hasil di penelitian di lapangan kasus SKTM hanya terjadi di beberapa provinsi. Selain itu kondisinya memang memiliki populasi siswa yang sangat besar, sehingga perlu penanganan khusus.
"Setelah kita teliti, sebetulnya hanya terjadi di beberapa provinsi. Semoga tahun depan tidak ada permasalahan lagi," katanya.
Kemendikbud lanjut dia, akan terus melakukan verifikasi tentang SKTM yang diduga palsu tersebut.
"Ini kan menyangkut perubahan mental, revolusi mental masyarakat untuk siap-siap, bahwa nanti anaknya itu sekolah itu akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak merepotkan orang tua. Evaluasi tetap akan berlaku, nanti akan kita tertibkan," terangnya.