1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Langgar ijin tinggal dan bikin onar, 2 WNA berujung deportasi

Melanggar ijin tinggal dan bikin onar di sebuah kafe, dua WNA berujung deportasi.

© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko. ©2016 Merdeka.com Reporter : Siti Rutmawati | Rabu, 10 Agustus 2016 10:59

Merdeka.com, Malang - Tiflis Kemal (22) asal Turki dan Walid Nuruddin Romadhon El Ahmer (38) asal Libya harus rela dideportasi lantaran kelakuannya yang melanggar aturan.

Kasubsie Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan, para WNA tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian. WNA atas nama Kemal telah melakukan pelanggaran izin tinggal, sementara Walid dideportasi karena alasan melakukan tindak kriminalitas.

"Kemal ini masuk dalam daftar cekal untuk dideportasi karena melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kalau Walid melanggar pasal 75," kata Guntur, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Selasa (9/8), seperti dilansir dari merdeka.com.

Sesuai ketentuan, setiap warga negara asing yang tinggal melebihi batas 60 hari akan masuk daftar cekal. Menurutnya, Kemal masuk ke Indonesia pada tahun 2000 bersama ibunya, Asnifa. Karena saat itu usianya masih 6 tahun, paspornya masih menempel kepada ibunya.

Imigrasi Malang deportasi warga negara Turki dan Libya
© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Di Malang, Kemal tinggal bersama-sama keluarga ibunya. Sementara ibunya sendiri kembali ke Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Ayah Kemal adalah warga negara Turki yang bekerja di Arab Saudi, sebelum belakangan akhirnya menikah.

Kemal masuk Sekolah Dasar (SD) di Malang, tetapi tidak sampai lulus karena tidak punya akta kelahiran. Dia hanya bisa sekolah sampai kelas 3 SD.

"Tahun 2015, ibunya pernah kembali ke Indonesia untuk mengurus dokumen agar dapat pulang ke Turki. Pada 22 Agustus 2015 paspornya dibuat di Kedutaan Turki. Setelah seminggu di Jakarta, Kemal kembali ke Malang," katanya.

Oktober 2015 mendapat pemberitahuan dari Kedutaan Turki, jika paspornya sudah jadi. Tetapi karena ibunya di Turki, paspor tersebut tidak diambil. Kemal juga mengaku tidak mempunyai uang untuk mengambil paspornya.

"Dia datang ke Kantor Imigrasi pada 18 Juli 2016, melaporkan dan meminta dipulangkan ke Turki. Kendala pemulangannya, karena menunggu paspor datang pada 2 Agustus lalu. Kemal baru akan dipulangkan 10 Agustus besok," ungkap Guntur.

Selama ini, Kemal tinggal di Kota Malang bekerja sebagai penjaga warnet. Dia ingin setelah lepas pencekalan akan kembali lagi ke Indonesia.

"Saya ingin kembali ke Indonesia. Nanti diurus," katanya.

Kemal tidak bisa memilih kewarganegaraan, kendati ingin tinggal di Indonesia. Karena ibunya menikah secara sah setelah Kemal lahir.

Kisah berbeda dialami Walid Nuruddin Romadhon El Ahmer. Pria asal Libya ini dideportasi ke negaranya lantaran tindakannya yang membuat onar di sebuah kafe di Malang. Dia dilaporkan oleh waiters karena kerap melakukan pengerusakan dan mengancaman. "Oleh polisi diserahkan ke Imigrasi," tegasnya.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Peristiwa
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA