KPU Kota Malang telah mencoret 90 ribu calon pemilih dari daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim 2018.
Merdeka.com, Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah mencoret 90 ribu calon pemilih dari daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim 2018. Dilansir dari Liputan6.com, 90 calon pemilih ini dianggap tak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Malang Deny Bachtiar mengatakan, ada sepuluh kategori calon pemilih yang harus dicoret dan tak bisa masuk dalam DPS Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim.
"Daftar pemilih yang dicoret oleh petugas coklit kami itu masuk dalam sepuluh kategori itu," ujar Deny.
Deny menjelaskan bahwa sepuluh kategori itu di antaranya seperti daftar ganda, meninggal dunia, pindah domisili, TNI dan Polri, hilang ingatan sampai tak bisa ditemukan oleh petugas coklit. Di antara para pemilih yang tak memenuhi syarat itu, sebenarnya banyak yang terdaftar sebagai pemilih saat Pilpres 2014 silam.
"Kuat kemungkinan mereka pindah domisili tapi tak melapor ke ketua rukun tetangga dan rukun warga setempat," ucapnya.
Walau begitu, Deny menyebut bahwa warga yang namanya tercoret itu masih bisa dimasukkan dalam DPS untuk Pilkada Kota Malang dan Pilgub Jatim 2018 ini. Dia mengungkap bahwa KPU memberi batas waktu tanggapan sampai 2 April 2018 mendatang, terutama warga yang pindah rumah tapi masih berada di kawasan yang sama.
"Mereka bisa mengisi formulir tanggapan di kelurahan dengan menyertakan KTP dan kartu keluarga," tandas Deny.