1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Kota Malang dapat penilaian Wisata Bersih ASEAN dari Kementerian Pariwisata

Tim juri melakukan pengamatan selama 2 hari ke beberapa tempat wisata di kota Malang, yakni Kampung Warna Warni, Alun–Alun, dan Kampung 3G.

Tim juri Kota Wisata Bersih ASEAN dari Kemenpar. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Contributor : Darmadi Sasongko | Kamis, 05 Oktober 2017 09:58

Merdeka.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapatkan penilaian dari tim juri Kota Wisata Bersih ASEAN dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Tim melakukan pengamatan selama 2 hari ke beberapa tempat wisata di kota Malang, di antaranya Kampung Warna Warni Jodipan, Alun–Alun, dan Kampung 3G.

Ketua Tim Juri, Nurwan Hadiyono menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan berkas masukan standar ASEAN. Nantinya, masukan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang.

"Selanjutnya berkas tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang," kata Nurwan Hadiyono di Balaikota Malang, Rabu (3/10).

Hasil penilaian, dari 108 jumlah kriteria yang ditargetkan pemerintah, kota Malang mendapatkan penilaian sebesar 81 atau 75 persen dari total nilai yang seharusnya. Sehingga, Pemkot masih harus melakukan penyempurnaan.

"Dari hasil penilaian, masih ada 38 yang harus dilengkapi dan dilampirkan bukti oleh Pemkot," katanya.

Kota Malang diharapkan dapat mempertahankan skor yang telah diperoleh, bahkan menambah poin yang kurang.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekretaris Daerah, Abdul Malik, dalam sambutannya mengatakan, siap melakukan upaya perbaikan untuk pengembangan pariwisata standar ASEAN.

"Kami telah melakukan upaya maksimal namun apabila ada yang kurang kami akan perbaiki," ujar Abdul Malik.

Hadir dalam kunjungan tersebut Asisten Perekonomian. Diah Ayu Kusuma Dewi, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ida Ayu Made Wahyuni.

PILIHAN EDITOR

(SR) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Info Kota
  2. Kota Malang
  3. Pariwisata
  4. Pemkot Malang
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA