Kebut rekam E-KTP sebelum oktober, Dispendukcapil kota Malang buka layanan pada hari sabtu dan minggu.
Merdeka.com, Malang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terus berupaya agar masyarakat memiliki KTP Elektronik atau E-KTP. Salah satu cara yang kini sedang digencarkan adalah pengurusan di tiap kantor kecamatan pada hari libur kerja yaitu sabtu dan minggu.
Kepala Dispendukcapil, Metawati Ika Wardani, mengatakan, pengurusan E-KTP pada dua hari tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pencatatan kependudukan dan catatan sipil.
"Warga saat ini bisa mengurus E-KTP pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.30 wib di Kantor Kecamatan dengan hanya membawa KTP lama dan foto kopi Kartu Keluarga saja, tanpa pengantar RT/RW," bebernya.
Rekam E-KTP pada hari sabtu dan minggu ini khusus dilakukan untuk penduduk yang belum pernah melakukan rekam sejak tahun 2011 hingga tahun ini. Layanan hari libur ini tidak berlaku untuk perpanjangan, sebab berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 bahwa E-KTP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Metawati menjelaskan bahwa keberadaan E-KTP bagi masyarakat sangat penting sebab digunakan untuk pengurusan berbagi kebutuhan catatan kependudukan. Bahkan mulai Oktober seluruh pelayanan publik seperti BPJS, Samsat dan sebagainya mensyaratkan E-KTP sebagai dasar pelayanan, karena itu, perlu ada program jemput bola bagi warga berusia di atas 17 tahun agar segera memiliki E-KTP.
Selain membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu, cara yang sudah dilakukan adalah dengan mendatangkan petugas ke tiap kelurahan untuk melakukan survei secara door to door.
"Kami lakukan survei, jika memang dalam saru kelurahan jumlah warga yang punya E-KTP masih rendah, maka kami akan terus tingkatkan intensitasnya," ujarnya.
Dikatakan pula, hasil data survei itu kemudian disesuaikan dengan database yang sudah ada, setelah itu jika ada data yang berbeda maka akan dilakukan kroscek sebelum data akan dialihkan ke masing-masing kelurahan untuk diverifikasi ulang pembuatan E-KTP.
"Karena itu saya mengimbau kepada masyarakat yang belum mempunyai E-KTP agar mengurusnya, karena untuk pelayanan publik saat ini sudah didorong supaya semuanya menggunakan KTP-el. Jika belum punya, warga akan diminta untuk mengurusnya terlebih dulu," ungkapnya.
Wali Kota Malang, H. Mochammad Anton, juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan itu untuk melakukan rekam E-KTP karena sangat berguna bagi masyarakat untuk pengurusan berbagai macam kebutuhan.
"Saya imbau kepada masyarakat agar bisa menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin, dengan harapan semua warga bisa memiliki atau sudah melakukan rekam E-KTP pada tahun ini," kata Abah Anton.