Kota Malang mendapat penghargaan bidang pencatatan akta kelahiran karena telah melebihi target yang dicanangkan.
Merdeka.com, Malang - Pemerintah Kota Malang kembali mendapat penghargaan tingkat nasional. Kali ini Kota Malang mendapat piagam penghargaan atas Penyelenggaraan Pelayanan Pencatatan Kelahiran. Kota Malang dianggap berhasil mencapai target nasional cakupan kepemilikan Akta Kelahiran tahun 2016 lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Penghargaan itu diterima langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Metawati Ika Wardhani, di Pekanbaru, Rabu (24/8) malam yang diberikan Dirjen Adminduk serta disaksikan langsung Gubernur Riau. Kota Malang masuk dalam salah satu dari 50 kabupaten/kota yang berhasil mencapai target nasional dalam menerbitkan akta kelahiran bagi anak usia 0 - 18 tahun.
Wali Kota Malang, H. Mochammad Anton, sangat mengapresiasi positif prestasi yang diraih Dispendukcapil ini. Hal itu dianggap menunjukkan komitmen Pemkot Malang dalam pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan akta kelahiran.
"Tentunya prestasi demi prestasi yang kami torehkan ini bentuk dari keseriusan Pemkot dalam melayani publik," kata Abah Anton.
Pada tahun 2015 saja, dari target nasional 75 persen yang dihitung per Agustus, Dispendukcapil Kota Malang menembus angka tersebut dan berhasil mencapai angka 83 persen. Sedangkan terkait target nasional pada tahun 2016 ini, Pemkot Malang juga sudah menembus angka 83 persen dari target total 77 persen pada Agustus ini.
Kepala Dispendukcapil, Metawati Ika Wardhani, mengatakan, keberhasilan dalam bidang pencatatan akta kelahiran ini tak lepas dari inovasi yang terus dilakukan. Salah satu cara mendongkrak angka pencatatan akta itu dilakukan dengan cara kerjasama dengan rumah sakit bersalin dan 22 kelurahan yang ada di Kota Malang.
Untuk rumah sakit bersalin, Dispendukcapil sudah menyiapkan sarana dan prasarana sehingga langsung bisa dilakukan pencatatan dan input data di lokasi rumah sakit tanpa harus datang ke kantor Dispendukcapil.
"Jika pengurusan normal itu membutuhkan waktu 4 hari sampai 5 hari, kami bisa memangkas waktu hanya 3 hari saja," kata Metawati.
Hingga September tahun ini, target pencatatan akta kelahiran sudah mencapai angka 84,60 persen atau sudah mencapai sekitar 11 ribu akta kelahiran yang sudah dibuat. Sedangkan pada tahun lalu Dispendukcapil berhasil mengeluarkan akta kelahiran sekitar 20 ribu akta.
"Kami yakin pada tahun ini jumlahnya meningkat dari tahun lalu, mengingat program kami berjalan dengan baik," ungkapnya.
Bahkan, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pencatatan sipil, Dispendukcapil juga membuka pengurusan pembuatan KTP elektronik atau E-KTP setiap hari Sabtu dan Minggu di kantor Kecamatan.
"Syaratnya mudah, hanya membawa KTP lama dan KK lama," kata Metawati.