1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Ibu penganiaya putranya hingga tewas jalani pemeriksaan psikologi

Ani Masripah (34), perempuan pelaku penganiayaan putranya hingga meninggal dunia di Malang, Jawa Timur menjalani pemeriksaan psikologis.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Minggu, 24 Juni 2018 03:30

Merdeka.com, Malang - Ani Masripah (34), perempuan pelaku penganiayaan putranya hingga meninggal dunia di Malang, Jawa Timur menjalani pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, telah mendatangkan psikiater untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Karena diperoleh keterangan bahwa tersangka juga telah beberapa kali melakukan tindakan serupa terhadap korban.

"Hari ini, kita undang psikiater untuk mengetahui kejiwaannya. Hasilnya akan menjadi pertimbangan juga," kata Yade Setiawan Ujung di Mapolres Malang di Kepanjen, Jumat (22/6).

Namun sementara, kata Yade, polisi fokus pada fakta-fakta di lapangan untuk pemenuhan unsur deliknya. Tersangka dan empat orang saksi telah dimintai keterangan terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Kata Yade, hasil autopsi ditemukan luka di tulang kering kakinya, dada, punggung dan kepala. Tersangka mengaku menganiaya dengan menggunakan gayung, tangan kosong dan juga digigit.

"Tapi kesimpulan hasil autopsi mengatakan, meninggal dunia karena adanya pendarahan di kepala, di otaknya. Itu hampir menyeluruh," tegasnya.

Autopsi sendiri memang tidak bisa menyimpulkan pendarahan itu akibat terbentur atau dibenturkan. Tetapi faktanya adanya pendarahan di otak akan disandingkan dengan keterangan tersangka dan saksi.

"Saat itu kan dipukul menggunakan gayung, tangan kosong, digigit juga. Kita akan mendalami juga apakah pada saat dianiaya korban terjatuh juga sehingga gegar otak," katanya.

Ani Masripah naik pitam dan membabi buta menganiaya putranya, Syaiful Anwar (8) hingga menyebabkan meninggal dunia, Selasa (19/6). Warga Dusun Tempur, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang itu tidak bisa menguasai emosi saat uangnya sebesar Rp51 ribu dicuri anaknya.

Uang tersebut rencananya akan digunakan mudik Lebaran di kampung halamannya di Lamongan. Namun oleh korban dicuri untuk membeli layang-layang dan Rp25 ribu masih tersimpan.

Kondisi korban saat itu kotor penuh lumpur usai bermain layang-layang. Padahal tersangka sendiri baru saja dimandikan, sehingga menimbulkan kemarahan tersangka.

Usai dianiaya, korban muntah-muntah, pusing dan saat dibawa ke rumah sakit ternyata sudah meninggal dunia. Korban sempat demam tinggi dan kejang-kejang. Korban dinyatakan meninggal dunia Rabu (20/6) sekitar pukul 01.30 dini hari oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruan di Kepanjen.

Atas perbuatannya Masrifah terancam Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Peristiwa
  2. Kriminal
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA