Wakil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Mahyudin menepis adanya aliran dana suap mengalir ke Munaslub Partai Golkar 2017.
Merdeka.com, Malang - Wakil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Mahyudin menepis adanya aliran dana suap mengalir ke Munaslub Partai Golkar 2017. Dia mengungkapkan, partainya dalam setiap menggelar Munas selalu menggunakan dana bersumber sumbangan kader yang sifatnya resmi dan iuran tidak mengikat.
"Mana ada, mana bisa, itu oknum-oknum saja yang ngomong. Mana ada. Kan kalau Munas memang orang bisa melihat itu identitas uang ini dari PLTU dan macam-macam, kan tidak kelihatan. Anda tahu, kita kalau Munas menerima sumbangan dari kader yang sifatnya resmi, iuran yang tidak mengikat," jelasnya di Batu, Selasa (28/8).
Jika kalau memang ada benar ada dana korupsi di Munaslub Golkar, dia meminta, pengadilan dan KPK untuk membuktikannya. Sebab dia memastikan jika Golkar tidak pernah menggunakan uang hasil korupsi untuk menggelar acara.
"Jadi kalau ada yang begitu, oknum, tidak ada dari partai. Tapi semuanya pada membantah, silakan saja pengadilan dan KPK yang membuktikan. Apa benar ada aliran Rp 2 miliar itu, saya kira pengadilan yang akan membuktikan," tegasnya.
"Tapi kalau Golkar, saya yakin, percaya, kita tidak ada instruksi cari duit yang begitu-begitu," pungkas Mahyudin.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I, Eni Maulani Saragih mengakui sebagian duit sogokan itu dipakai dalam kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada 2017.
Eni mengakui sebagian duit suap yang diterimanya dari kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1, yakni sebesar Rp 2 miliar digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar 2017.
"Yang pasti tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp 2 miliar itu sebagian memang saya gunakan untuk munaslub," katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Senin (27/8) kemarin.
Eni ditetapkan jadi tersangka karena diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo secara bertahap. Rinciannya Rp4 miliar diterima sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar dikantongi pada Maret-Juni 2018. Tak lama kemudian, sejawat Eni di Partai Golkar, Idrus Marham, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.