Perusakan pos TNI AU berbuntut mediasi, warga dijinkan garap lahan Lanud Abdurrahman Saleh.
Merdeka.com, Malang - Sempat muncul larangan pengelolaan lahan sengketa, konflik perusakan pos penjagaan pangkalan TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Abdulrachman Saleh Malang berbuntut mediasi kedua belah pihak. Perwakilan warga yang berkonflik dipertemukan dengan TNI AU di Aula Kantor Bupati Malang.
Pertemuan digelar secara tertutup yang difasilitasi oleh Wakil Bupati Malang HM Sanusi, dengan dihadiri oleh Danlanud Abdulrachman Saleh dan puluhan perwakilan warga setempat. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Danrem 083, Dandim 0818, Kapolres Malang, Kepala BPN, Kepala Kajari, Perwakilan Pengadilan, Ketua Komisi A DPRD Malang dan Camat Singosari.
Keputusan yang diambil dalam mediasi menegaskan bahwa status tanah Desa Dengkol adalah sah dan in kracht milik TNI AU. Lahan seluas 3.064.620 m2 atau 300,6 Ha yang selama ini disengketakan, secara hukum telah menjadi milik TNI AU. Kepemilikan berdasar sertifikat hak pakai nomor 1 Tahun 1990 atas nama Dephankam RI cq TNI AU Lanud Abdulrachman Saleh tertanggal 29 September 1990.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap dan syah, TNI AU akan membuka ruang untuk tetap bekerja sama yang secara teknis akan ditentukan kemudian. Pihak TNI akan memberikan kesempatan penggarapan lahan seluas sekitar 120 Ha.
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Biro Hukum Pemda Kabupaten Malang yang dibantu Kepolisian dan Kecamatan. Selain itu juga akan dilakukan pemetaan dan pemagaran oleh BPN dan pihak terkait.
Danlanud Abdulrachman Saleh, Marsma RM Djoko Senoputro usai pertemuan menegaskan, pertemuan dengan warga membahas lahan yang selama ini digarap warga. Sementara kepemilikan lahan dinyatakan telah selesai.
"Lokasi tersebut, telah menjadi penguasaan TNI AU karena telah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya, seperti dilansir dari merdeka.com.
Terkait lahan garapan, TNI AU mempersilakan warga untuk memanfaatkan. Djoko berjanji akan menata kembali lahan-lahan yang secara hukum telah menjadi aset TNI AU.
Langkah tersebut ditempuh untuk menghindari ekses dengan warga. Pihaknya tidak ingin dibenturkan dengan masyarakat dalam urusan tanah.
"Saya minta anggota menghadapi rakyat dengan cara persuasif dan menghindari kekerasan. Harus saling mejaga hubungan TNI dan rakyat," ungkapnya.
Sementara anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengharapkan peran proaktif menjembatani komunikasi antara kedua pihak. Warga dimina mentaati putusan hukum yang sudah inkrah.
"Jika ada novum atau bukti baru silakan melakukan upaya hukum luar biasa melalui PK di Mahkamah Agung," ujarnya.
Didik mengapresiasi sikap TNI AU yang mempersilakan warga setempat menggarap lahan seluas 120 hektare dekat kawasan Lanud Abdurahman Saleh Malang.
"Sementara mengenai lahan yang disengketakan, Dewan tidak memiliki alasan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.
Upaya hukum yang bisa dilakukan warga hanya lewat PK ke MA. Tetapi warga sendiri tidak memiliki bukti baru untuk melanjutkan perkara.