Abah Anton meresmikan Gedung Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) di Arjowinangun pada rabu, 14 september 2016.
Merdeka.com, Malang - Upaya pengembangan transportasi publik di kota Malang terus-menerus dilakukan. Yang terbaru, pada rabu (14/9), Walikota Malang, H. Mochammad Anton meresmikan Gedung Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) milik Dinas Perhubungan Kota Malang. Lokasi dari gedung ini sendiri berada di UPT Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Malang jalan Mayjen Sungkono kelurahan Arjowinangun.
Keberadaan Gedung PKB tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pengembangan transportasi sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah no.44 tahun 1998 tentang kendaraan dan pengemudi yang mengatur kelayakan kendaraan yang beroperasi di jalan, dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dan pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan yang kurang layak jalan.
"Untuk itu, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilaluinya, oleh karena itu, wajib diuji," jelas Abah Anton.
Berdasar hal tersebut, keberadaan sebuah fasilitas pengujian kendaraan bermotor sangat diperlukan untuk melakukan uji kir kendaraan bermotor. Hasil akhir yang diharapkan adalah dapat mewujudkan lima pilar keselamatan berlalu lintas, yakni: manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, serta penanganan pra dan pasca kecelakaan.
"Saya berharap dengan adanya fasilitas ini, maka dapat meningkatkan angka keselamatan lalu lintas dan kendaraan bermotor di kota malang serta mampu menciptakan suasana baru dan semangat baru dalam meningkatkan kinerja para aparatur yang berkompetensi di bidang tersebut" ujar Abah Anton.
"Saya juga titipkan pesan agar senantiasa menjaga dan memelihara sarana dan prasarana gedung ini dengan sebaik-baiknya, sehingga keberadaan sarana tersebut terus dimanfaatkan secara baik dan berkesinambungan, yang utama serta penting untuk diperhatikan, berikan pelayanan yang optimal, terbaik, cepat dan memuaskan bagi masyarakat," tambahnya.
Dengan adanya gedung PKB ini, maka sebanyak 3875 unit kendaraan yang tergabung dalam Organda Kota Malang akan melaksanakan uji KIR di Kota Malang melalui tempat tersebut.