Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengaku sudah menyiapkan tim guna menghadapi gugatan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Merdeka.com, Malang - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengaku sudah menyiapkan tim guna menghadapi gugatan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Gugatan tersebut terkait perpanjangan pencegahan atau larangan pergi ke luar negeri kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Harus mempersiapkan, kita kan diundang, dipanggil oleh Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Kita sudah menyiapkan tim untuk hadir sesuai aturan. Ini kan kewajiban hukum," kata Ronny Franky Sompie, Direktur Jenderal Imigrasi di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (31/10).
Kata Ronny, sudah menjadi konsekuensi dari proses penegakan hukum sehingga harus menempuh sebuah langkah ketika menghadapi praperadilan atau gugatan TUN. "Itu konsekuensi, mau tidak mau Imigrasi memang harus selalu bersiap diri," tegasnya.
Ronny sendiri sebelumnya mengaku telah menerima surat resmi gugatan Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu berkaitan dengan surat perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan sejak dikeluarkan.
Permintaan pencegahan itu berdasarkan permintaan Ketua Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Direktorat Imigrasi, kata Ronny, melaksanakan undang-undang atas perintah. Jadi pencegahan itu kewenangan, tetapi inisiatif mencegah bukan Imigrasi. Imigrasi melaksanakan perintah atas perintah dari penyidik KPK, selaku penegak hukum.
"Jadi sebenarnya tanggung jawab tentang pencegahan itu adalah di keputusan yang diambil oleh pimpinan KPK. Hanya saja pimpinan KPK harus memerintahkan Imigrasi, karena yang memiliki kewenangan mencegah orang Indonesia ke luar negeri berdasarkan undang-undang itu imigrasi," urainya.
Mantan Jenderal Bintang Dua itu mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau itu sah, prosedurnya jelas ya kita melakukan pencegahan. Nanti bisa dibuktikan di Pengadilan TUN, apa betul sah, proporsional, profesional. Tiga itu bisa dibuktikan," tegasnya.