Internasional Labor Organization (ILO) mengajak masyarakat untuk melihat Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai sebuah pekerjaan (profesi).
Merdeka.com, Malang - Internasional Labor Organization (ILO) mengajak masyarakat untuk melihat Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai sebuah pekerjaan (profesi). Organisasi PRT dinilai sebagai alat dan kesempatan efektif untuk mensosialisasikan hak, sebagaimana profesi yang lainnya.
Direktur ILO Jakarta, Michiko Miyamoto mengatakan, diperlukan sebuah kesadaran masyarakat tentang PRT. Karena banyak yang kurang tepat dalam menempatkan profesi yang banyak dilakukan para perempuan itu.
"Kita memang perlu untuk mengangkat kesadaran masyarakat tentang Pekerjaan Rumah Tangga. Jadi dengan adanya organisasi PRT, kesempatan untuk mensosialisasikan hak-hak PRT sama seperti pekerja lain," kata Michiko Miyamoto di Malang, Senin (7/8).
Michiko menambahkan, tak kalah penting adalah langkah yang diambil oleh para pembuat kebijakan. Karena tidak banyak regulasi yang melindungi keberadaan PRT hingga saat ini.
"Sama pentingnya untuk pembuat kebijakan agar bisa memperhatikan apa yang selama ini belum ada dalam PRT," katanya.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan perempuan yang banyak tumbuh di masyarakat, dinilai sangat penting terutama di daerah-daerah pedesaan di Indonesia. Termasuk juga perannya dalam meningkatkan kapasitas PRT.
Kondisi PRT sendiri secara nasional, bahkan internasional tengah dalam sorotan. Bahkan persoalan pengakuan saja masih menjadi persoalan, selain persoalan hak dan perlindungan hukum.
"Tidak hanya di Malang, kondisi PRT itu sama di mana mana, belum banyak perlindungan hukum. Mereka bekerja lebih panjang, tidak ada standar upah, tidak ada hari libur, istirahat minim. Kondisinya hampir sama," katanya.
Michiko hadir di Malang dalam rangkaian deklarasi organisasi PRT yang diberi nama 'Anggrek Maya'. Nama 'Anggrek Maya' merupakan singkatan dari Asosiasi Gerakan Revolusi Kerja Malang Raya.
Para PRT yang bergabung dalam Anggrek Maya berasal dari daerah di kawasan Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Sehari-hari, para PRT ini bekerja kepada majikan di sejumlah perumahan-perumahan di Malang Raya.
Secara rutin, para PRT berorganisasi lewat pertemuan komunitas dengan berbagai kegiatan. Setiap pertemuan berorientasi meningkatkan kemampuan masing-masing PRT. Para PRT juga mengikuti sekolah PRT dalam rangka meraih sertifikasi kerja yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Acara deklarasi diisi pembacaan dan penandatanganan oleh para stakeholders PRT. Mereka mendeklarasikan bahwa lewat organisasi akan berusaha mewujudkan kerja layak bagi PRT.
Mereka mendorong pemerintah segera meratifikasi konvensi tentang upah layak bagi PRT (KILO 189), menuntut agar PRT diperlakukan sama seperti pekerja lain, serta meminta para majikan tidak mempekerjakan anak usia di bawah 18 tahun sebagai PRT.