Menyesuaikan dengan kondisi terkini, Peraturan Walikota (Perwal) Malang tentang PPDB tahun 2017/2018 diperkirakan mengalami banyak perubahan.
Merdeka.com, Malang - Menyesuaikan dengan kondisi terkini, Peraturan Walikota (Perwal) Malang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 diperkirakan akan mengalami banyak perubahan karena banyak klausal yang direvisi.
Dilansir Antara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Zubaidah, menerangkan bahwa rancangan Perwal tersebut masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. Pasalnya, rancangan tersebut mengalami banyak perubahan.
"Rancangan Perwalnya ada banyak perubahan dan ada revisi sejumlah klausal, sekarang masih proses pembahasan dan membutuhkan waktu cukup lama," ujar Zubaidah, Selasa (30/5) lalu.
Dewan Pendidikan Kota Malang Prof. Mohamad Amin, mengungkapkan bahwa Perwal yang menjadi acuan dalam PPDB tersebut masih belum klir. "Konsep rancangannya masih banyak coretan yang harus diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi saat ini," jelasnya.
Kendati demikian, katanya, pada dasarnya konsep anggaran pendidikan di daerah diperuntukkan bagi warga kota Malang secara maksimal. Yakni, melalui berbagai jalur penerimaan dan berbagai bantuan siswa, guna memperlancar proses belajar mengajar. Dinas Pendidikan memfasilitasi siswa-siswi yang mendaftar PPDB melalui beberapa jalur, di luar jalur regular. Yakni, jalur prestasi (akademik dan non akademik) dan jalur wilayah.
Sementara itu, Ketua MKKS SMPN Kota Malang, Burhannudin, menambahkan bahwa pembahasan PPDB akan dilakukan kembali. Hal ini dilakukan lantaran munculnya Permendikbud 17/2017 tentang PPDB, Mei lalu.
"Kami harus menyesuaikan dengan Permendikbud yang baru. Sebelumnya menggunakan dasar Permendikbud yang lama," ungkap Burhannudin.
Rancangan PPDB yang lama, sempat diajukan ke bagian hukum Setda Kota Malang. Sayangnya, hingga saat ini, pembahasan tersebut masih belum rampung. Padahal, Juni ini siswa SD dan SMP sudah mendapat pengumuman kelulusan.