1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Apeksi XII, Pakde Karwo minta semua wali kota kawal Pancasila

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo meminta wali kota se-Indonesia untuk menyatukan langkah demi mengawal Pancasila.

Tjahjo Kumolo dan Soekarwo saat Rakernas Apeksi XII di Kota Malang. ©2017 Merdeka.com Editor : Siti Rutmawati | Kamis, 20 Juli 2017 14:21

Merdeka.com, Malang - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo meminta wali kota se-Indonesia untuk menyatukan langkah demi mengawal Pancasila. Ia pun meminta wali kota menindak tegas, bagi siapapun dan organisasi manapun yang mencoba melanggar atau menolak Pancasila, termasuk yang mencoba memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut disampaikan Pakde Karwo, demikian biasa disapa, saat menghadiri acara pembukaan Rapak Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) XII di Hotel Savana, Kota Malang, Rabu (19/7).

Pakde Karwo menyampaikan, saat ini Pancasila sebagai fondasi bangsa sedang diganggu oleh keberadaan pihak yang ingin menolaknya. "Kita tidak bisa tinggal diam, kita harus tegak lurus dengan Presiden, yakni menegakkan Pancasila!" serunya, seprti dikutip Merdeka.com.

Salah satu sikap yang harus diambil, lanjutnya, adalah membentuk peraturan, baik peraturan daerah (Perda) maupun peraturan walikota (Perwali). Yakni, terkait pelarangan organisasi massa yang anti Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta peraturan tentang ketaatan terhadap konstitusi negara.

Ia mengungkapkan, DPRD Jawa Timur telah melaksanakan Focus Group Discussion (FDG) sebanyak empat kali. Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat Perda tentang ketaatan terhadap konstitusi negara.

"Karena sejak adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ketertiban dan keamanan daerah menjadi kewenangan kita sebagai kepala daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Pakde Karwo menjelaskan, pembentukan perda juga sejalan dengan komitmen pemerintah pusat yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu itu menegaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan harus memiliki tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pemerintah daerah harus tegak lurus dengan pemerintah pusat sebagaimana bupati, wali kota, dan gubernur yang tegak lurus terhadap presiden. Karena itu, untuk mendukung Perppu yang sudah dikeluarkan tersebut, mari kita juga mengambil sikap dengan membuat Perda yang melarang organisasi anti Pancasila dan NKRI," tegasnya.

PILIHAN EDITOR

(SR)
  1. Info Kota
  2. Apeksi 2017
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA