Pada pembukaan Diklat Penilaian Properti Dasar, Abah Anton berpesan agar dapat mengelola aset dan menciptakan aset yang bernilai tinggi.
Merdeka.com, Malang - Bertempat di PSBB MAN 3 Malang pada senin (13/2) telah dilaksanakan pembukaan Diklat Penilaian Properti Dasar Pemerintah Kota Malang oleh Wali Kota Malang H. Mochammad Anton. Turut hadi pada acara tersebut Sekretaris Daerah Kota Malang, Dr. Idrus, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, Anita Sukmawati, serta Kepala Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dr. Lalu Hendry Yujana, SE.Ak, MM.
Dalam sambutannya, Abah Anton menyampaikan bahwa aset daerah saat ini menjadi sorotan utama bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Aset daerah merupakan sumber daya yang penting bagi pemerintah daerah. Pasalnya, aset atau barang daerah merupakan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah serta memiliki nilai finansial dan ekonomi yang bisa diperoleh pada masa mendatang, sekaligus menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah sebagai pemberi pelayanan publik kepada masyarakat.
"Oleh karena itu, pemerintah daerah seharusnya mampu mengelola aset yang dimilikinya agar dapat menciptakan aset yang bernilai tinggi dengan cara memberdayakan dan mengembangkan aset yang sudah dimilikinya," ujar Abah Anton.
Pengelolaan aset/barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah; bukan semata hanya masalah administratif, namun, lebih menekankan pengelolaan barang milik daerah yang harus mengedepankan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, keefektifan, dan menciptakan nilai tambah.
"Untuk itu, pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan atas dasar asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabel, dan kepastian nilai" tegas Abah Anton.
Abah Anton juga menjelaskan bahwa pengelolaan aset yang tidak berjalan dengan baik, akan memberi dampak pada melemahnya pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). Salain itu, hal ini berpengaruh pada kinerja laporan keuangan daerah, yang dapat menghambat perolehan opini wajar tanpa pengecualian pada saat akhir pemeriksaan laporan keuangan.
Abah Anton juga berpesan kepada seluruh peserta diklat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Nantinya, di dalam penerapannya di lapangan tidak menyalahi aturan dan membawa konsekuensi yang luas bagi Pemerintah Kota Malang untuk lebih meningkatkan transparansi dan memperlancar proses pengelolaan aset yang profesional dan modern.
Di samping itu, Lalu Hendry Yujana menyampaikan harapannya agar Kota Malang dapat dijadikan role model bagi kabupaten dan kota lainnya dalam hal membentuk tim auditor internal penilaian aset/barang daerah seperti yang akan dilakukan Pemerintah Kota Malang saat ini.