Lukito Eko Purwandono, anggota DPRD kabupaten Malang divonis lima bulan penjara, lantaran terbukti berselingkuh dengan istri seorang pengusaha.
Merdeka.com, Malang - Lukito Eko Purwandono, anggota DPRD Kabupaten Malang akhirnya dieksekusi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Lukito dieksekusi lantaran terbukti telah berselingkuh dengan Itje Tresnawati, istri seorang pengusaha.
Dilansir dari merdeka.com, anggota Komisi B dari Partai NasDem tersebut, kooperatif mendatangi Kejaksaan sebelum kemudian dikirimkan ke Lapas Lowokwaru Malang. Lukito divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malang April 2015.
"Kami memanggil untuk menghadap hari ini, dan yang bersangkutan datang. Sekitar pukul 14.00 WIB dieksekusi, dikirimkan ke Lapas Lowokwaru," kata Slamet, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (19/11).
Lukito sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, yang justru menguatkan putusan PN Malang. Tidak sampai di situ, Lukito selanjutnya mengajukan kasasi dan ditolak.
"Keputusan sudah incrakht, setelah kasasi ditolak MA. Tidak ada perlawanan, karena pemanggilan itu untuk eksekusi. Tentunya sudah tahu. Datang ke kantor dan eksekusi diproses," jelasnya.
Partai NasDem sendiri telah memecat Lukito pada 30 April 2016. Namun hingga saat ini proses pergantian antar waktu (PAW) masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Timur.