1. MALANG
  2. KABAR MALANG

Soal penghentian pemberian dana tunjangan guru, ini kata Mendikbud Muhadjir

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penghentian tunjangan bagi guru.

©2018 Merdeka.com Editor : Rizky Wahyu Permana | Contributor : Darmadi Sasongko | Rabu, 15 Agustus 2018 07:52

Merdeka.com, Malang - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penghentian tunjangan bagi guru. Hanya saja, pembayarannya menggunakan dana yang mengendap di pemerintah daerah.

"Tidak ada itu (penghentian tunjangan guru). Itu memang kita sisir, ada tunjangan guru yang tidak terserap. Artinya uang itu sudah ada di kas daerah. Kita surati ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) supaya uang itu dulu saja yang dibuat bayar. Jangan dikirim uang, bukan berarti disetop," terang Muhadjir di Malang, Minggu (12/8).

Jika tidak segera dilakukan pencairan, dana itu menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang harus dikembalikan pada negara. Ketika awal menjadi Menteri Pendidikan, Silpa lembaganya mencapai Rp 2,3 triliun.

"Karena 4 tahun tidak diingatkan oleh Kementerian Keuangan, akhirnya uangnya numpuk. Sekarang mulai kita sisir, pokoknya kita cek daerah yang uangnya belum terserap, kita minta Kemenetrian Keuangan suruh segera uang itu untuk bayar," terangnya.

Sebelumnya, beredar surat Kementrian Keuangan yang menyatakan akan menghentikan penyaluran beberapa tunjangan yang biasa didapatkan oleh para guru di daerah. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang bersifat segera.

Surat tersebut sebagai tidak lanjut surat Skretaris Jenderal Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai permohonan penghentian transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan dana Tambahan Penghasilan Guru (tamsil) melalui DAK non fisik tahun 2018.

PILIHAN EDITOR

(RWP) Laporan: Darmadi Sasongko
  1. Pendidikan
SHARE BERITA INI:
KOMENTAR ANDA